Aceh Tenggara – pilargayonews.com | Suasana mencekam terjadi di salah satu warung kopi di Desa Perapat Sepakat, Aceh Tenggara. Ratusan orang tak dikenal datang secara bergerombolan dengan nada tinggi, diduga hendak menciduk dan mengintimidasi sejumlah aktivis/LSM Kaliber, termasuk Ketua LSM Kaliber DKD Provinsi Aceh, Zoel Kanedy (ZK Agara).
Dalam keterangan persnya, Zoel Kanedy menjelaskan bahwa massa mengaku sebagai gabungan masyarakat Desa Lawe Sagu, yang menyatakan tidak senang atas postingan seorang aktivis dan seniman bernama Sadikin di media sosial Facebook, karena mengkritik pemerintahan H. Salim Fachri (SAH).
Bahkan, salah satu dari massa yang hadir berinisial A.H (Anuar Hamid), saat ditanya oleh pihak kepolisian tentang kapasitasnya hadir, dengan lantang menyatakan dirinya sebagai Tim Pemenangan Bupati SAH dan tidak senang dengan postingan Sadikin.
Tidak berhenti di situ, Junaidi, yang diduga provokator Diduga Dia Juga PJ Kepala Desa Lawe Sagu dan seorang Pegawai Negeri sipil dengan nada tinggi menyampaikan ancaman terbuka di hadapan aparat kepolisian “Jika Mereka Tidak Mengakui Kesalahanya, Oke Kita Cukup Tau Dan Pandai Bertindak Kedepanya, Ayok Bubar” Pungkasnya, Usai pernyataan itu, massa membubarkan diri, namun tetap menunggu di depan warung kopi Seberang Jalan hendak menghadang para aktivis saat pulang.
Merasa terancam, para aktivis akhirnya meminta pengamanan aparat kepolisian menuju Polres Aceh Tenggara dan melaporkan tindakan intimidasi, ancaman, serta dugaan rencana penghakiman massa tersebut.
Zk Agara menilai tindakan intimidasi ini sudah melanggar hukum. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau hukum rimba.
Mungkin Mereka Harus Tau Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat:
1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 – “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2. Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia – “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan.”
3. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum – melindungi hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi.
Kita semua Tau Tindakan Intimidasi Bisa Dijerat dengan:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, dan intimidasi.
Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan atau pengancaman.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM – menjamin kebebasan dari rasa takut dan ancaman.
Pernyataan Lanjutan Dari Tokoh Pemuda Tersebut Menyampaikan dengan Pandangan Netral,
“Jika Mereka dianggap bersalah, silakan laporkan ke pihak berwajib, Jangan main hakim sendiri. Bupati SAH adalah bupati seluruh rakyat Aceh Tenggara, bukan milik kelompok tertentu. Intimidasi terhadap warga negara yang bersuara adalah pelanggaran hukum dan mencederai demokrasi,”
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi penegakan hukum dan demokrasi di Aceh Tenggara. Kritik adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, sedangkan intimidasi, ancaman, dan penghakiman massa adalah tindak pidana.
Sejauh ini LSM Kaliber resmi telah membuat laporan ke Polres Aceh Tenggara atas kasus ini dan meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang diduga mengatasnamakan Tim Pemenangan SAH.
Kita Juga Siap Mengkawal Kasus ini agar Cepat Selesai, Kita Akan Kirimkan Seluruh alat Bukti Kepada Komisi III DPRRI Bg Nazarudin Dek Gam Dengan Mitra Kerjanya Hukum Dan Hak asasi Manusia,