Aktivis LSM Kaliber Aceh Diduga Diintimidasi Dan Dikepung massa Di RUMAH PAN Oknum yang mengaku Tim Pemenangan SAH

- Editor

Kamis, 11 September 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – pilargayonews.com | Suasana mencekam terjadi di salah satu warung kopi di Desa Perapat Sepakat, Aceh Tenggara. Ratusan orang tak dikenal datang secara bergerombolan dengan nada tinggi, diduga hendak menciduk dan mengintimidasi sejumlah aktivis/LSM Kaliber, termasuk Ketua LSM Kaliber DKD Provinsi Aceh, Zoel Kanedy (ZK Agara).

Dalam keterangan persnya, Zoel Kanedy menjelaskan bahwa massa mengaku sebagai gabungan masyarakat Desa Lawe Sagu, yang menyatakan tidak senang atas postingan seorang aktivis dan seniman bernama Sadikin di media sosial Facebook, karena mengkritik pemerintahan H. Salim Fachri (SAH).

Bahkan, salah satu dari massa yang hadir berinisial A.H (Anuar Hamid), saat ditanya oleh pihak kepolisian tentang kapasitasnya hadir, dengan lantang menyatakan dirinya sebagai Tim Pemenangan Bupati SAH dan tidak senang dengan postingan Sadikin.

Tidak berhenti di situ, Junaidi, yang diduga provokator Diduga Dia Juga PJ Kepala Desa Lawe Sagu dan seorang Pegawai Negeri sipil dengan nada tinggi menyampaikan ancaman terbuka di hadapan aparat kepolisian “Jika Mereka Tidak Mengakui Kesalahanya, Oke Kita Cukup Tau Dan Pandai Bertindak Kedepanya, Ayok Bubar” Pungkasnya, Usai pernyataan itu, massa membubarkan diri, namun tetap menunggu di depan warung kopi Seberang Jalan hendak menghadang para aktivis saat pulang.

Merasa terancam, para aktivis akhirnya meminta pengamanan aparat kepolisian menuju Polres Aceh Tenggara dan melaporkan tindakan intimidasi, ancaman, serta dugaan rencana penghakiman massa tersebut.

Zk Agara menilai tindakan intimidasi ini sudah melanggar hukum. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau hukum rimba.

Mungkin Mereka Harus Tau Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat:

1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 – “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Wujudkan Kepedulian Lewat Komsos Bersama Warga Linung Bulen II

2. Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia – “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan.”

3. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum – melindungi hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi.

Kita semua Tau Tindakan Intimidasi Bisa Dijerat dengan:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, dan intimidasi.

Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan atau pengancaman.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM – menjamin kebebasan dari rasa takut dan ancaman.

Pernyataan Lanjutan Dari Tokoh Pemuda Tersebut Menyampaikan dengan Pandangan Netral,
“Jika Mereka dianggap bersalah, silakan laporkan ke pihak berwajib, Jangan main hakim sendiri. Bupati SAH adalah bupati seluruh rakyat Aceh Tenggara, bukan milik kelompok tertentu. Intimidasi terhadap warga negara yang bersuara adalah pelanggaran hukum dan mencederai demokrasi,”

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi penegakan hukum dan demokrasi di Aceh Tenggara. Kritik adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, sedangkan intimidasi, ancaman, dan penghakiman massa adalah tindak pidana.

Sejauh ini LSM Kaliber resmi telah membuat laporan ke Polres Aceh Tenggara atas kasus ini dan meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang diduga mengatasnamakan Tim Pemenangan SAH.

Kita Juga Siap Mengkawal Kasus ini agar Cepat Selesai, Kita Akan Kirimkan Seluruh alat Bukti Kepada Komisi III DPRRI Bg Nazarudin Dek Gam Dengan Mitra Kerjanya Hukum Dan Hak asasi Manusia,

Berita Terkait

Sapriadi, Sosok Muda Energik Terpilih Jadi Reje Cibro Periode 2025–2031
Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas
Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031
Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah
Apakabar Efesiensi,Aceh Tenggara Kagak Ngaruh,Yang Penting Beli Mobil Dinas
Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah
Berita ini 1,062 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Sapriadi, Sosok Muda Energik Terpilih Jadi Reje Cibro Periode 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:21 WIB

Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:19 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Berita Terbaru