Aktivis LSM Kaliber Aceh Diduga Diintimidasi Dan Dikepung massa Di RUMAH PAN Oknum yang mengaku Tim Pemenangan SAH

- Editor

Kamis, 11 September 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – pilargayonews.com | Suasana mencekam terjadi di salah satu warung kopi di Desa Perapat Sepakat, Aceh Tenggara. Ratusan orang tak dikenal datang secara bergerombolan dengan nada tinggi, diduga hendak menciduk dan mengintimidasi sejumlah aktivis/LSM Kaliber, termasuk Ketua LSM Kaliber DKD Provinsi Aceh, Zoel Kanedy (ZK Agara).

Dalam keterangan persnya, Zoel Kanedy menjelaskan bahwa massa mengaku sebagai gabungan masyarakat Desa Lawe Sagu, yang menyatakan tidak senang atas postingan seorang aktivis dan seniman bernama Sadikin di media sosial Facebook, karena mengkritik pemerintahan H. Salim Fachri (SAH).

Bahkan, salah satu dari massa yang hadir berinisial A.H (Anuar Hamid), saat ditanya oleh pihak kepolisian tentang kapasitasnya hadir, dengan lantang menyatakan dirinya sebagai Tim Pemenangan Bupati SAH dan tidak senang dengan postingan Sadikin.

Tidak berhenti di situ, Junaidi, yang diduga provokator Diduga Dia Juga PJ Kepala Desa Lawe Sagu dan seorang Pegawai Negeri sipil dengan nada tinggi menyampaikan ancaman terbuka di hadapan aparat kepolisian “Jika Mereka Tidak Mengakui Kesalahanya, Oke Kita Cukup Tau Dan Pandai Bertindak Kedepanya, Ayok Bubar” Pungkasnya, Usai pernyataan itu, massa membubarkan diri, namun tetap menunggu di depan warung kopi Seberang Jalan hendak menghadang para aktivis saat pulang.

Merasa terancam, para aktivis akhirnya meminta pengamanan aparat kepolisian menuju Polres Aceh Tenggara dan melaporkan tindakan intimidasi, ancaman, serta dugaan rencana penghakiman massa tersebut.

Zk Agara menilai tindakan intimidasi ini sudah melanggar hukum. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau hukum rimba.

Mungkin Mereka Harus Tau Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat:

1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 – “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Baca Juga:  ‎Kapolres Aceh Tengah Tegaskan Video Keributan dan Tembakan Peringatan Bukan Terjadi di Aceh Tengah

2. Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia – “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan.”

3. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum – melindungi hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi.

Kita semua Tau Tindakan Intimidasi Bisa Dijerat dengan:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, dan intimidasi.

Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan atau pengancaman.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM – menjamin kebebasan dari rasa takut dan ancaman.

Pernyataan Lanjutan Dari Tokoh Pemuda Tersebut Menyampaikan dengan Pandangan Netral,
“Jika Mereka dianggap bersalah, silakan laporkan ke pihak berwajib, Jangan main hakim sendiri. Bupati SAH adalah bupati seluruh rakyat Aceh Tenggara, bukan milik kelompok tertentu. Intimidasi terhadap warga negara yang bersuara adalah pelanggaran hukum dan mencederai demokrasi,”

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi penegakan hukum dan demokrasi di Aceh Tenggara. Kritik adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, sedangkan intimidasi, ancaman, dan penghakiman massa adalah tindak pidana.

Sejauh ini LSM Kaliber resmi telah membuat laporan ke Polres Aceh Tenggara atas kasus ini dan meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang diduga mengatasnamakan Tim Pemenangan SAH.

Kita Juga Siap Mengkawal Kasus ini agar Cepat Selesai, Kita Akan Kirimkan Seluruh alat Bukti Kepada Komisi III DPRRI Bg Nazarudin Dek Gam Dengan Mitra Kerjanya Hukum Dan Hak asasi Manusia,

Berita Terkait

Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan
GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Bupati Aceh Tengah Temui KKP RI, Bahas Usulan Bantuan Bagi Nelayan Yang Terdampak Bencana Hidrometreologi
‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan
‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah
Kuliah Umum Pengembangan Kopi Gayo, Bupati Aceh Tengah Jalin Kerja Sama Peningkatan SDM dengan PEPI
Bupati Aceh Tengah Temui Ketua BAZNAS RI, Ajukan Bantuan Pemberdayaan Korban Bencana
‎Sekda Aceh Tengah Hadiri Peresmian Tiga Jembatan Gantung oleh Kasad Secara Virtual
Berita ini 1,080 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:17 WIB

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:35 WIB

‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:04 WIB

‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:47 WIB

Kuliah Umum Pengembangan Kopi Gayo, Bupati Aceh Tengah Jalin Kerja Sama Peningkatan SDM dengan PEPI

Senin, 9 Maret 2026 - 13:06 WIB

Bupati Aceh Tengah Temui Ketua BAZNAS RI, Ajukan Bantuan Pemberdayaan Korban Bencana

Senin, 9 Maret 2026 - 11:59 WIB

‎Sekda Aceh Tengah Hadiri Peresmian Tiga Jembatan Gantung oleh Kasad Secara Virtual

Senin, 9 Maret 2026 - 11:51 WIB

Peresmian 3 Titik Jembatan di Aceh Tengah oleh Kasad Secara Vicon, Terpusat di Aceh Utara

Berita Terbaru