AMDAL Waduk Krueng Keureuto Cacat Hukum, Makam Dipindahkan Sepihak: Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong, Pilargayonews.com – Proyek strategis nasional Waduk Krueng Keureuto kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkap adanya cacat hukum dalam dokumen AMDAL. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam dokumen AMDAL disebutkan tidak ada warisan budaya di lokasi pembangunan, namun kenyataannya terdapat makam yang merupakan bagian dari situs budaya lokal.

 

Hal ini diperkuat oleh pengakuan langsung pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) saat aksi unjuk rasa pada 18 Agustus 2023, bahwa tidak dilakukan pengecekan lapangan di wilayah Bener Meriah saat penyusunan AMDAL. Kendati begitu, pemindahan makam tetap dilakukan sepihak tanpa prosedur legal yang sah.

 

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Cagar Budaya, di mana manipulasi dokumen dan pemindahan situs budaya tanpa izin dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Baca Juga:  Kapolres Bener Meriah Tinjau Kondisi dan Kelengkapan Senjata Api Personel

Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) melalui koordinatornya, Gilang Ken Tawar, menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dan kearifan lokal. Ia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan kepolisian, bertindak tanpa menunggu laporan, karena ini adalah delik umum yang menyangkut kepentingan publik.

 

Usut tuntas tim penyusun AMDAL dan pengadaan tanah serta Periksa sejauh mana tanggung jawab BWS dan pelaku pembongkaran makam.

 

Tindak pidana lingkungan dan perusakan situs budaya bersifat delik biasa. Polisi dan jaksa dapat bertindak langsung tanpa aduan, karena menyangkut perlindungan lingkungan dan warisan budaya.

 

Masyarakat menuntut aparat tidak lagi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan serta pelestarian nilai budaya lokal.

 

 

Editor: Yusra Efendi

Berita Terkait

GERAK CEPAT POLSEK BANDAR UNGKAP KASUS CURANMOR, PELAKU DIRINGKUS KURANG DARI 3 JAM
Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja Tersembunyi di Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan
Ungkap Peredaran Narkoba di Pondok Baru, Polres Bener Meriah Amankan Dua Tersangka Dengan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Kapolres Bener Meriah Terima Kunjungan Rektor IAIN Takengon, Bahas Kolaborasi Program “Mubarakah” Maghrib Rabu Berkah
Polres Bener Meriah laksanakan Pengamanan Audiensi GMNI dengan DPRK secara Humanis dan Kondusif
Pria Asal Pancar Jelobok Ditangkap di Rumah Kebun, Polisi Temukan Ganja Siap Edar
Oknum Bidan di Bener Meriah Ditangkap Polisi karena Diduga Sebar Konten Tak Senonoh Mantan Istri Suaminya
Kapolres Bener Meriah Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Periode Januari–Juni 2025 Di Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:44 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Dampingi Petani di Desa Kelitu, Berikan Penyuluhan Perawatan Tanaman Tomat

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:37 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Dampingi Petani di Desa Kelitu, Berikan Penyuluhan Perawatan Tanaman Tomat

Rabu, 30 Juli 2025 - 04:35 WIB

Kapolres Aceh Tengah Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak Saat Safari Subuh Rabu Berkah

Selasa, 29 Juli 2025 - 19:33 WIB

Ketua DPRK Aceh Tengah Hadiri Rapat Teknis HUT RI ke-80, Tegaskan Dukungan Penuh dari Lembaga Legislatif

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:53 WIB

Kapolres Aceh Tengah Bentuk Tim Patroli Kota untuk Tingkatkan Rasa Aman Masyarakat

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:12 WIB

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:38 WIB

Bupati Haili Pimpin Langsung Rapat Persiapan HUT RI Ke-80 Tahun 2025.

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:57 WIB

Juara 1 Festival Band Se-Polda Aceh, D’Upes Polres Aceh Tengah Terima Penghargaan Kapolda

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x