AMDAL Waduk Krueng Keureuto Cacat Hukum, Makam Dipindahkan Sepihak: Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong, Pilargayonews.com – Proyek strategis nasional Waduk Krueng Keureuto kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkap adanya cacat hukum dalam dokumen AMDAL. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam dokumen AMDAL disebutkan tidak ada warisan budaya di lokasi pembangunan, namun kenyataannya terdapat makam yang merupakan bagian dari situs budaya lokal.

 

Hal ini diperkuat oleh pengakuan langsung pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) saat aksi unjuk rasa pada 18 Agustus 2023, bahwa tidak dilakukan pengecekan lapangan di wilayah Bener Meriah saat penyusunan AMDAL. Kendati begitu, pemindahan makam tetap dilakukan sepihak tanpa prosedur legal yang sah.

 

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Cagar Budaya, di mana manipulasi dokumen dan pemindahan situs budaya tanpa izin dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Baca Juga:  Tragis! Satu Keluarga Diduga Hanyut di Sungai Weh Reseh, Dua Jenazah Sudah Ditemukan

Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) melalui koordinatornya, Gilang Ken Tawar, menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dan kearifan lokal. Ia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan kepolisian, bertindak tanpa menunggu laporan, karena ini adalah delik umum yang menyangkut kepentingan publik.

 

Usut tuntas tim penyusun AMDAL dan pengadaan tanah serta Periksa sejauh mana tanggung jawab BWS dan pelaku pembongkaran makam.

 

Tindak pidana lingkungan dan perusakan situs budaya bersifat delik biasa. Polisi dan jaksa dapat bertindak langsung tanpa aduan, karena menyangkut perlindungan lingkungan dan warisan budaya.

 

Masyarakat menuntut aparat tidak lagi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan serta pelestarian nilai budaya lokal.

 

 

Editor: Yusra Efendi

Berita Terkait

Bupati Bener Meriah Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Kute Lintang
Diduga Sarat Penyimpangan, Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Erlop Desak Audit Investigatif
Tidak Ada Garis Polisi, Keseriusan APH Dipertanyakan
Misteri Minyak Oplosan di Takengon: Rudi Mantan Ketua HIMAGA Desak Polisi Ungkap Dalang, dalang Misteri Minyak Oplosan
Bupati Tagore Lantik 98 Pejabat Administrator dan Pengawas di Bener Meriah
Seorang Petani Ditemukan Meninggal di Rumah Kebun, Diduga Akibat Serangan Jantung
Atas Perintah Kapolres Aceh Tengah, Tim Reskrim Gerak Cepat ke Lokasi Dugaan Pengoplosan Pertalite,Namun beberapa alat bukti Menghilang
Diduga Timbun Minyak Pertalite Oplosan, BR Warga Tansaril harus secepatnya di Usut oleh APH. 
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:45 WIB

Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Silaturahmi dengan RGM dan Reje Kampung se-Kecamatan Atu Lintang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:07 WIB

Bupati Bener Meriah Serahkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Kute Lintang

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:43 WIB

Plt. Kadis Pendidikan Aceh Tengah Kunjungi Sekolah, Motivasi Guru dan Siswa

Senin, 26 Mei 2025 - 12:43 WIB

Buka Bimtek Fungsi Kehumasan, Wakapolda Aceh: Ini Ruang Belajar dan Evaluasi

Senin, 26 Mei 2025 - 12:30 WIB

Bupati Tagore Lantik 98 Pejabat Administrator dan Pengawas di Bener Meriah

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:09 WIB

RSUD dr. Fauziah Bireuen Terapkan Pembagian Jasa Pelayanan Secara Transparan dan Sesuai Regulasi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:41 WIB

Seorang Petani Ditemukan Meninggal di Rumah Kebun, Diduga Akibat Serangan Jantung

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:46 WIB

Juli Oktaviani Menang Undian Umrah dari Portola Grand Renggali Hotel

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x