AMDAL Waduk Krueng Keureuto Cacat Hukum, Makam Dipindahkan Sepihak: Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong, Pilargayonews.com – Proyek strategis nasional Waduk Krueng Keureuto kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkap adanya cacat hukum dalam dokumen AMDAL. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam dokumen AMDAL disebutkan tidak ada warisan budaya di lokasi pembangunan, namun kenyataannya terdapat makam yang merupakan bagian dari situs budaya lokal.

 

Hal ini diperkuat oleh pengakuan langsung pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) saat aksi unjuk rasa pada 18 Agustus 2023, bahwa tidak dilakukan pengecekan lapangan di wilayah Bener Meriah saat penyusunan AMDAL. Kendati begitu, pemindahan makam tetap dilakukan sepihak tanpa prosedur legal yang sah.

 

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Cagar Budaya, di mana manipulasi dokumen dan pemindahan situs budaya tanpa izin dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Baca Juga:  Kasatpol PP Aceh Tengah Siap Tindak Lanjuti Dugaan Kegiatan Judi Togel di Aceh Tengah. 

Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) melalui koordinatornya, Gilang Ken Tawar, menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dan kearifan lokal. Ia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan kepolisian, bertindak tanpa menunggu laporan, karena ini adalah delik umum yang menyangkut kepentingan publik.

 

Usut tuntas tim penyusun AMDAL dan pengadaan tanah serta Periksa sejauh mana tanggung jawab BWS dan pelaku pembongkaran makam.

 

Tindak pidana lingkungan dan perusakan situs budaya bersifat delik biasa. Polisi dan jaksa dapat bertindak langsung tanpa aduan, karena menyangkut perlindungan lingkungan dan warisan budaya.

 

Masyarakat menuntut aparat tidak lagi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan serta pelestarian nilai budaya lokal.

 

 

Editor: Yusra Efendi

Berita Terkait

Bupati Ir. H. Tagore Abubakar Terima Bantuan Logistik Dari Pemerintah Aceh Yang Diantar Oleh Wagub H. Fadullah, SE
Polres Bener Meriah Tangkap Pengedar Ganja di Kampung Rime Raya, Amankan Barang Bukti 1,2 Kg
Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Meutuah di Polres Bener Meriah
Ketua PJS Kiki Arifa Minta Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan
Wakapolres Bener Meriah Resmikan Operasional SPPG Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Lagi, Polres Bener Meriah Ringkus Pengedar Ganja 2,3 Kilogram BB Berhasil di Amankan
Polisi Gerebek Rumah Warga di Pintu Rime Gayo, Temukan 3 Kg Ganja Siap Edar
Bantuan Alsintan Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Kaliber: Ada Permainan di Dinas Pertanian Aceh Tenggara
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:58 WIB

Yayasan Bakri Untuk Negeri dan Linge Mineral Resort Serahkan Bantuan Secara Simbolis Kepada Bupati Aceh Tengah

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:56 WIB

Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Salurkan 12 Ton Beras untuk Korban Bencana di Dua Kecamatan

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:01 WIB

LMR Siapkan Distribusi Logistik ke Desa Terisolir di Aceh Tengah dengan Helikopter

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:49 WIB

Pemerintah Pastikan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan ke 14 Kecamatan di Aceh Tengah Hari ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:17 WIB

Bantuan Logistik dari Kodam IM Untuk Korban Bencana Alam

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:02 WIB

Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Aceh Tengah, Tuntut Solusi Krisis Sembako dan BBM

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:13 WIB

Anggota Koramil 09/Ketol Salurkan Logistik Kepada Warga Desa Burlah

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:19 WIB

Situasi Kritis : Pemkab Aceh Tengah Imbau Donasi Hanya Melalui Rekening Resmi dan Posko Induk

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Bantuan Logistik dari Kodam IM Untuk Korban Bencana Alam

Kamis, 4 Des 2025 - 05:17 WIB