AMDAL Waduk Krueng Keureuto Cacat Hukum, Makam Dipindahkan Sepihak: Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong, Pilargayonews.com – Proyek strategis nasional Waduk Krueng Keureuto kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkap adanya cacat hukum dalam dokumen AMDAL. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam dokumen AMDAL disebutkan tidak ada warisan budaya di lokasi pembangunan, namun kenyataannya terdapat makam yang merupakan bagian dari situs budaya lokal.

 

Hal ini diperkuat oleh pengakuan langsung pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) saat aksi unjuk rasa pada 18 Agustus 2023, bahwa tidak dilakukan pengecekan lapangan di wilayah Bener Meriah saat penyusunan AMDAL. Kendati begitu, pemindahan makam tetap dilakukan sepihak tanpa prosedur legal yang sah.

 

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Cagar Budaya, di mana manipulasi dokumen dan pemindahan situs budaya tanpa izin dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Baca Juga:  Gayo Treasury Award Satuan Kerja Lingkup KPPN Takengon, Rutan Bener Meriah Terima Penghargaan

Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) melalui koordinatornya, Gilang Ken Tawar, menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dan kearifan lokal. Ia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan kepolisian, bertindak tanpa menunggu laporan, karena ini adalah delik umum yang menyangkut kepentingan publik.

 

Usut tuntas tim penyusun AMDAL dan pengadaan tanah serta Periksa sejauh mana tanggung jawab BWS dan pelaku pembongkaran makam.

 

Tindak pidana lingkungan dan perusakan situs budaya bersifat delik biasa. Polisi dan jaksa dapat bertindak langsung tanpa aduan, karena menyangkut perlindungan lingkungan dan warisan budaya.

 

Masyarakat menuntut aparat tidak lagi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan serta pelestarian nilai budaya lokal.

 

 

Editor: Yusra Efendi

Berita Terkait

Wabup Ir. Armia Hadiri Pengukuhan FASI Kabupaten Bener Meriah Periode 2025-2029
Satreskrim Polres Bener Meriah Amankan Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kopi
Dua Perempuan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Emas di Bener Meriah Ditangkap di Banda Aceh
Turnamen Badminton Cup Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79 Di Polres Bener Meriah
Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, 9 Remaja Yang Diduga Menjadi Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Satreskrim Polres Bener Meriah Amankan Seorang Remaja Diduga Aniaya Anak Di Bawah Umur
Diduga Tertekan Ekonomi, Pria di Bener Meriah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
Polres Bener Meriah Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Ke-80 Tahun 2025
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:45 WIB

Di Bumi Gayo Aceh Tengah, Indonesia Dan Inggris Berkomitmen Perkuat Kolaborasi Konservasi Gajah Sumatera

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:38 WIB

Ketua MS Takengon Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI dan Dubes Inggris di Aceh Tengah

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:30 WIB

Plt Kadisdikbud Aceh Tengah Hadiri Penandatanganan MoU BPJS dan Kejaksaan

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:35 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Antusias Bantu Petani Merontokkan Padi

Kamis, 19 Juni 2025 - 02:10 WIB

Pengusaha Rental Asal Pidie Dikeroyok di Aceh Tengah, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:18 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Tingkatkan Kesabaran

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:59 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos di TK Pembina Negeri Bintang

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:33 WIB

Heboh! Diduga Curi Mobil, Ternyata Pemilik Sah? Polisi Masih Selidiki

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x