Diduga Bertahun-tahun, Penarikan Retribusi Wisata di Aceh Tengah Tak Transparan

- Editor

Minggu, 20 April 2025 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Pilargayonews.com – Praktik penarikan retribusi oleh pihak ketiga di sejumlah objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan ini menguat setelah ditemukan adanya tiket masuk destinasi wisata di kawasan Danau Lut Tawar yang tidak terpoporasi atau dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.

Padahal, dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Qanun Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa hasil retribusi yang dipungut wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat H+1 setelah pemungutan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sah.

Namun faktanya, menurut sumber terpercaya, praktik pemungutan retribusi secara tidak transparan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembagian Hasil 30 Persen ke Dinas Pariwisata

Salah satu pengelola destinasi wisata yang enggan disebut namanya mengaku selama ini rutin membayar 30 persen hasil retribusi ke Dinas Pariwisata Aceh Tengah. Baru pada tahun 2025 ini mereka diminta menyetorkan langsung ke rekening kas daerah.

“Kami selama ini setor ke dinas, bukan ke kas daerah. Padahal hasil itu seharusnya kami gunakan untuk gaji penjaga, kebersihan, dan perawatan lokasi. Karena tidak ada bantuan dari dinas, kami harus tanggung sendiri dari uang pembagian itu,” keluhnya.

Ia juga menyebutkan bahwa berbagai pengajuan bantuan maupun perbaikan fasilitas ke Dinas Pariwisata selama ini tidak pernah terealisasi.

Viral Dugaan Pungli Saat Libur Lebaran 2025

Kasus ini mencuat saat momen libur Idulfitri 2025 lalu. Media menemukan penarikan tiket masuk yang dianggap pungutan liar (pungli) karena tidak melalui prosedur resmi dan tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah.

Baca Juga:  Satpol PP Bungkam, Krisis Keramba Apung di Danau Laut Tawar Kian Memburuk

Pihak Dinas Pariwisata Aceh Tengah pun memberikan klarifikasi. Kepala Bidang Destinasi, Elfitra, saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata, mengarahkan wartawan ke pejabat fungsional Laini Diana.

Laini Diana menjelaskan bahwa penarikan tiket memang dilakukan oleh pengelola pihak ketiga dan hasilnya telah disetorkan ke kas daerah, namun belum tercatat secara real-time karena masa libur nasional.

“Kantor keuangan tutup saat libur. Jadi, sistem belum bisa mencatat saat itu. Setelah libur, dana sudah disetor. Ini hanya kesalahan teknis waktu pencatatan, bukan niat pungli,” tegasnya.

Keterlibatan Pihak Ketiga dan Pengawasan

Dinas Pariwisata mengakui bahwa mayoritas objek wisata memang dikerjasamakan kepada pihak ketiga seperti BUMDes, Pokdarwis, koperasi, dan masyarakat. Pihak ketiga bertanggung jawab atas pencetakan tiket, penarikan retribusi, hingga pengusulan pembagian hasil ke Dinas Keuangan.

“Kami sudah mengeluarkan himbauan agar semua pengelola mengikuti SOP, termasuk dalam pelaporan dan penyetoran retribusi,” tambah Laini.

Ia juga memastikan bahwa dinas akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Minim Bukti Setoran Resmi

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai bukti setoran ke kas daerah, Bendahara Penerimaan Dispar Aceh Tengah, Dila, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menunjukkan bukti karena harus menunggu izin dari pimpinan.

“Untuk bukti resminya, kami harus konfirmasi dulu ke kepala dinas. Nanti akan kami kabari setelah ada izin,” ujarnya singkat.

Redaksi mencatat bahwa kesalahan teknis saat libur panjang bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi, termasuk transparansi antara pengelola, Dinas Pariwisata, dan masyarakat sebagai pemilik hak informasi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah dan agar pengelolaan wisata daerah berjalan sesuai ketentuan.

 

 

Berita Terkait

Forum Reje Silih Nara Terima Sapi Kurban dari PLN Nusantara Power
Koramil 06/Jagong Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Berawang Dewal
Respon Keluhan Warga, Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Cegah Balap Liar
Jembatan Gantung di Desa Tanjung Aceh Tengah Nyaris Putus, PUPR Turun Tangan
Bupati Haili Dukung Advokasi Pembentukan Operasional Posyandu di Kabupaten Aceh Tengah
Tiga Terduga Pelaku Penjambretan Lansia di Arul Kumer Diamankan Polisi
Wakapolres Aceh Tengah Sampaikan Tiga Pesan Kehidupan Berdasarkan Surah Al-Maidah Ayat 35 dalam Safari Subuh
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Rawat Tanaman Tomat di Desa Kuala I
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:27 WIB

Forum Reje Silih Nara Terima Sapi Kurban dari PLN Nusantara Power

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:31 WIB

Koramil 06/Jagong Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Berawang Dewal

Kamis, 5 Juni 2025 - 03:13 WIB

Respon Keluhan Warga, Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Cegah Balap Liar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:25 WIB

Jembatan Gantung di Desa Tanjung Aceh Tengah Nyaris Putus, PUPR Turun Tangan

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:55 WIB

Tiga Terduga Pelaku Penjambretan Lansia di Arul Kumer Diamankan Polisi

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:33 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Sampaikan Tiga Pesan Kehidupan Berdasarkan Surah Al-Maidah Ayat 35 dalam Safari Subuh

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:30 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Rawat Tanaman Tomat di Desa Kuala I

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:20 WIB

Panen Raya Jagung Binaan Polres Aceh Tengah Capai Hasil 36 Ton Di Kampung Mulie

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x