Diduga Bertahun-tahun, Penarikan Retribusi Wisata di Aceh Tengah Tak Transparan

- Editor

Minggu, 20 April 2025 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Pilargayonews.com – Praktik penarikan retribusi oleh pihak ketiga di sejumlah objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan ini menguat setelah ditemukan adanya tiket masuk destinasi wisata di kawasan Danau Lut Tawar yang tidak terpoporasi atau dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.

Padahal, dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Qanun Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa hasil retribusi yang dipungut wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat H+1 setelah pemungutan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sah.

Namun faktanya, menurut sumber terpercaya, praktik pemungutan retribusi secara tidak transparan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pembagian Hasil 30 Persen ke Dinas Pariwisata

Salah satu pengelola destinasi wisata yang enggan disebut namanya mengaku selama ini rutin membayar 30 persen hasil retribusi ke Dinas Pariwisata Aceh Tengah. Baru pada tahun 2025 ini mereka diminta menyetorkan langsung ke rekening kas daerah.

“Kami selama ini setor ke dinas, bukan ke kas daerah. Padahal hasil itu seharusnya kami gunakan untuk gaji penjaga, kebersihan, dan perawatan lokasi. Karena tidak ada bantuan dari dinas, kami harus tanggung sendiri dari uang pembagian itu,” keluhnya.

Ia juga menyebutkan bahwa berbagai pengajuan bantuan maupun perbaikan fasilitas ke Dinas Pariwisata selama ini tidak pernah terealisasi.

Viral Dugaan Pungli Saat Libur Lebaran 2025

Kasus ini mencuat saat momen libur Idulfitri 2025 lalu. Media menemukan penarikan tiket masuk yang dianggap pungutan liar (pungli) karena tidak melalui prosedur resmi dan tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah.

Pihak Dinas Pariwisata Aceh Tengah pun memberikan klarifikasi. Kepala Bidang Destinasi, Elfitra, saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata, mengarahkan wartawan ke pejabat fungsional Laini Diana.

Baca Juga:  Dua Pejabat Dinkes Aceh Tengah Diperiksa Polda Aceh Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Laini Diana menjelaskan bahwa penarikan tiket memang dilakukan oleh pengelola pihak ketiga dan hasilnya telah disetorkan ke kas daerah, namun belum tercatat secara real-time karena masa libur nasional.

“Kantor keuangan tutup saat libur. Jadi, sistem belum bisa mencatat saat itu. Setelah libur, dana sudah disetor. Ini hanya kesalahan teknis waktu pencatatan, bukan niat pungli,” tegasnya.

Keterlibatan Pihak Ketiga dan Pengawasan

Dinas Pariwisata mengakui bahwa mayoritas objek wisata memang dikerjasamakan kepada pihak ketiga seperti BUMDes, Pokdarwis, koperasi, dan masyarakat. Pihak ketiga bertanggung jawab atas pencetakan tiket, penarikan retribusi, hingga pengusulan pembagian hasil ke Dinas Keuangan.

“Kami sudah mengeluarkan himbauan agar semua pengelola mengikuti SOP, termasuk dalam pelaporan dan penyetoran retribusi,” tambah Laini.

Ia juga memastikan bahwa dinas akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Minim Bukti Setoran Resmi

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai bukti setoran ke kas daerah, Bendahara Penerimaan Dispar Aceh Tengah, Dila, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menunjukkan bukti karena harus menunggu izin dari pimpinan.

“Untuk bukti resminya, kami harus konfirmasi dulu ke kepala dinas. Nanti akan kami kabari setelah ada izin,” ujarnya singkat.

Redaksi mencatat bahwa kesalahan teknis saat libur panjang bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi, termasuk transparansi antara pengelola, Dinas Pariwisata, dan masyarakat sebagai pemilik hak informasi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah dan agar pengelolaan wisata daerah berjalan sesuai ketentuan.

 

 

Berita Terkait

Sapriadi, Sosok Muda Energik Terpilih Jadi Reje Cibro Periode 2025–2031
Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas
Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar
Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen
Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari
Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Sapriadi, Sosok Muda Energik Terpilih Jadi Reje Cibro Periode 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:21 WIB

Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:19 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Berita Terbaru