Aceh Tengah | Pilargayonews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah kembali diguncang isu tidak sedap. Dua oknum guru diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar norma di lingkungan rumah dinas SMP Negeri 32 Takengon, Desa Kekuyang, Kecamatan Ketol, pada Sabtu malam (10/10/2025).
Informasi yang diperoleh Pilargayonews.com menyebutkan, kejadian tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga mendatangi lokasi setelah mencurigai adanya aktivitas yang dianggap tidak pantas di rumah dinas sekolah tersebut.
Menurut sumber warga, peristiwa itu melibatkan seorang guru laki-laki dan seorang guru perempuan yang disebut-sebut bertugas di dua sekolah berbeda di wilayah Takengon. Namun hingga kini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun kronologi lengkap kejadian tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Kekuyang yang enggan disebutkan namanya menyayangkan adanya dugaan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan.
“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti informasi ini. Kalau benar terjadi, harus ada sanksi sesuai aturan. Tapi jangan sampai juga ada fitnah yang memperkeruh suasana,” ujarnya.
Sementara itu, organisasi Aliansi Bersih Dunia Pendidikan Aceh (ABDIA) ikut menyoroti kabar tersebut. Dalam pernyataannya, ABDIA menilai tindakan yang bertentangan dengan etika dan moral di lingkungan pendidikan tidak bisa ditoleransi.
“Profesi guru harus dijaga kehormatannya. Bila terbukti, kami mendesak agar Dinas Pendidikan dan BKPSDM memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian,” tulis pernyataan ABDIA yang diterima redaksi.
ABDIA juga berencana menggelar aksi damai jika pemerintah daerah dinilai lambat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Berdasarkan regulasi, tindakan yang melanggar norma sosial dan kode etik dapat dikenai sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Kode Etik Profesi Guru.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan BKPSDM Aceh Tengah belum memberikan keterangan resmi. Pilargayonews.com terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap berimbang.






