Dua Oknum Guru Diduga Terlibat Skandal di Rumah Dinas SMP Negeri 32 Takengon, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Pilargayonews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah kembali diguncang isu tidak sedap. Dua oknum guru diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar norma di lingkungan rumah dinas SMP Negeri 32 Takengon, Desa Kekuyang, Kecamatan Ketol, pada Sabtu malam (10/10/2025).

Informasi yang diperoleh Pilargayonews.com menyebutkan, kejadian tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga mendatangi lokasi setelah mencurigai adanya aktivitas yang dianggap tidak pantas di rumah dinas sekolah tersebut.

Menurut sumber warga, peristiwa itu melibatkan seorang guru laki-laki dan seorang guru perempuan yang disebut-sebut bertugas di dua sekolah berbeda di wilayah Takengon. Namun hingga kini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun kronologi lengkap kejadian tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Kekuyang yang enggan disebutkan namanya menyayangkan adanya dugaan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan.

“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti informasi ini. Kalau benar terjadi, harus ada sanksi sesuai aturan. Tapi jangan sampai juga ada fitnah yang memperkeruh suasana,” ujarnya.

Baca Juga:  Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain

Sementara itu, organisasi Aliansi Bersih Dunia Pendidikan Aceh (ABDIA) ikut menyoroti kabar tersebut. Dalam pernyataannya, ABDIA menilai tindakan yang bertentangan dengan etika dan moral di lingkungan pendidikan tidak bisa ditoleransi.

“Profesi guru harus dijaga kehormatannya. Bila terbukti, kami mendesak agar Dinas Pendidikan dan BKPSDM memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian,” tulis pernyataan ABDIA yang diterima redaksi.

ABDIA juga berencana menggelar aksi damai jika pemerintah daerah dinilai lambat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Berdasarkan regulasi, tindakan yang melanggar norma sosial dan kode etik dapat dikenai sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Kode Etik Profesi Guru.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan BKPSDM Aceh Tengah belum memberikan keterangan resmi. Pilargayonews.com terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap berimbang.

 

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Sambut 20 Mahasiswa STIK Angkatan 83 untuk Pengabdian Masyarakat
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Fasilitas Publik di Kecamatan Bintang dan Rusip Antara
‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan
‎SMSI Gayo Peringati HPN 2026 di Aceh Tengah, Tegaskan Komitmen Pers Sehat dan Beretika
Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat
Hari Pers Nasional 2026, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Apresiasi Pers dalam Membangun Daerah
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pulihkan Fasilitas Umum, Polindes, dan Sarana Air Bersih
Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Burlah Aceh Tengah Capai 46,5 Persen
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:33 WIB

PROGRAM LITERASI & DANA NARKOBA DD 2025 ACEH TENGGARA BAU BUSUK, RAKYAT SEDANG DIBODOHI.!

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh: Kepemimpinan SAH Bangkrut, Rapor Merah Total untuk Salim Fakhry–Heri Alhilal.Perbaikan Hanya Selogan saja

Senin, 2 Februari 2026 - 09:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh Apresiasi Kinerja Sahebun, Dinilai Sebagai Kontraktor Profesional dan Berintegritas di Aceh Tenggara

Senin, 2 Februari 2026 - 03:22 WIB

Uang Rutin Dinas PUPR Aceh Tenggara 2025 Diduga Direkayasa, Kegiatan Fiktif Menguat di Kecamatan Lauser

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:01 WIB

Surat Pengunduran Diri Kades Terutung Payung Hulu Sejak 10 November 2025, Namun Masih Berkuasa: Ada Apa dengan Pemkab Aceh Tenggara?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:52 WIB

Mutasi Guru di Aceh Tenggara: Bau Pungli, Cacat Hukum, Dinasti Keluarga Bupati Bermain?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:20 WIB

Kaliber Aceh soroti. penanganan kinerja senilai Rp10,7 miliar di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara kini berada di bawah bayang-bayang

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:06 WIB

Program Titipan Dana Desa 2025, Nama Oknum ketua DPRK terseret. Kaliber Aceh minta kajagung turunkan time inteligen

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan

Selasa, 10 Feb 2026 - 07:32 WIB