Dua Pelaku Pencurian Kabel di Kecamatan Linge Diamankan Polres Aceh Tengah

- Editor

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kabel listrik milik PLN di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LB/B/18/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi kejadian.

Sehari setelah kejadian, dua terduga pelaku lebih dulu diamankan oleh warga setempat. Selanjutnya, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah menjemput keduanya pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB untuk dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SB (38), warga Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SK (39), warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Baca Juga:  Kecamatan Kebayakan Optimis Raih Juara Umum MTQ ke-35 Aceh Tengah, Kirim 41 Peserta

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gunting potong besi warna kuning, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam nomor polisi BL 4410 DAN, serta 15 batang kabel A3CS warna hitam yang telah dipotong.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar AKP Deno Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Cair, Harapan Masyarakat Bangkit Kembali Pasca Bencana di Tiga Provinsi Sumatera
Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Cair, Harapan Masyarakat Bangkit Kembali Pasca Bencana di Tiga Provinsi Sumatera
Percepatan Penyaluran Daging Meugang Bagi Masyarakat Terdampak, Bupati Haili Yoga Arahkan Mekanisme Tepat Sasaran
‎Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga) Fasilitasi Mobilisasi 140 Batang Pipa Air Bersih untuk Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah dan BKO Brimob Gotong Royong Pulihkan Saluran Air Bersih Pascabencana di Atu Singkih
Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Relawan Salurkan Bantuan Logistik Ke Kemukiman Jamat
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Dampingi Penyaluran Air RO untuk Warga Mendale
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Pengabdian Masyarakat di SDN 9 Kebayakan dan Ponpes Al Fatah Ummul Quro Aceh Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:46 WIB

Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Cair, Harapan Masyarakat Bangkit Kembali Pasca Bencana di Tiga Provinsi Sumatera

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:41 WIB

Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Cair, Harapan Masyarakat Bangkit Kembali Pasca Bencana di Tiga Provinsi Sumatera

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:21 WIB

Dua Pelaku Pencurian Kabel di Kecamatan Linge Diamankan Polres Aceh Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:12 WIB

Percepatan Penyaluran Daging Meugang Bagi Masyarakat Terdampak, Bupati Haili Yoga Arahkan Mekanisme Tepat Sasaran

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:26 WIB

‎Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga) Fasilitasi Mobilisasi 140 Batang Pipa Air Bersih untuk Aceh Tengah

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:58 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Relawan Salurkan Bantuan Logistik Ke Kemukiman Jamat

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:35 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Dampingi Penyaluran Air RO untuk Warga Mendale

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:51 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Pengabdian Masyarakat di SDN 9 Kebayakan dan Ponpes Al Fatah Ummul Quro Aceh Tengah

Berita Terbaru