Aceh Tengah | Pilargayonews.com – Pemerintah Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, secara resmi melaksanakan kegiatan serah terima jabatan (sertijab) dari enam reje (kepala desa) yang telah purna tugas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara atau “bedel”.
Kegiatan ini diselenggarakan secara khidmat di Aula Kantor Camat Rusip Antara, pada Senin, 14 April 2025, dan dibuka langsung oleh Camat Rusip Antara, Iskandar, S.Sos.
Dalam sambutannya, Camat Iskandar menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan di tingkat kampung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung.
“Enam reje yang digantikan hari ini telah genap menjalani masa tugasnya selama enam tahun. Proses ini adalah bagian dari mekanisme pemerintahan yang sehat dan berkesinambungan,” ujar Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa posisi bedel merupakan pejabat sementara yang bertugas menjalankan roda pemerintahan kampung hingga reje definitif hasil pemilihan diangkat. Kelengkapan bedel meliputi penugasan resmi, dukungan administratif, serta kewenangan terbatas untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Seluruh bedel ini berasal dari ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Rusip Antara, dan diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tengah.
“Saya berharap kepada para ASN yang menjadi bedel agar mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kedisiplinan waktu, dan mampu melanjutkan program-program desa yang bersifat strategis,” tegasnya.
Camat Iskandar juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para reje yang telah menyelesaikan masa jabatannya atas dedikasi dan kontribusi dalam membangun kampung masing-masing.
“Atas nama pemerintah kecamatan, saya menyampaikan terima kasih serta permohonan maaf apabila selama kebersamaan terdapat kekurangan dalam kerja sama,” ucap Iskandar.
Adapun nama-nama ASN yang ditunjuk sebagai bedel di enam kampung dalam Kecamatan Rusip Antara adalah:
1. Desa Pantan Bener – Erlina
2. Desa Atu Singkih – Kamarudin
3. Desa Rusip – Syarifuddin
4. Desa Pantan Tengah – Azharuddin
5. Desa Lut Jaya – Sukri
6. Desa Pilar Jaya – Ponimin
Acara sertijab turut dihadiri oleh Mukim Cahaya, Abubakar, unsur RGM (Rapat Genap Masyarakat), para reje yang purna tugas, serta sejumlah ASN dari Kecamatan Rusip Antara.
Diharapkan, dengan penunjukan bedel yang lengkap secara administrasi dan wewenang, pemerintahan di tingkat kampung tetap berjalan dengan baik dan pelayanan publik tidak terhambat hingga reje definitif dilantik melalui mekanisme pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Liputan : syahri budiman