Takengon, pilargayonews.com — Sejumlah anggota DPRK Aceh Tengah yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan evaluasi dan investigasi lapangan terhadap legalitas operasional Parkside Petro Gayo Hotel, Senin (23/6/2025).
Tim Pokja ini terdiri dari Wakil Ketua Komisi D DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan, Sekretaris Komisi D Syukri, serta dua anggota Komisi C DPRK Aceh Tengah yakni Jihar Firdaus, ST dan Khairul Ahadian, ST. Mereka turun langsung ke lokasi hotel didampingi oleh perwakilan dari Pemerintah Mahasiswa (PEMA) Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon dan unsur dinas teknis terkait.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan legislatif terhadap perizinan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Aceh Tengah, khususnya menyangkut dugaan ketidaksesuaian administrasi dan perizinan atas pengoperasian Parkside Petro Gayo Hotel.
Tiga Poin Krusial Dievaluasi
Dalam kegiatan tersebut, tim fokus pada tiga aspek penting:
1. Izin Operasional dan Pemanfaatan Air Tanah,
2. Dokumen Legalitas Alih Fungsi Bangunan dari Petro Market menjadi Petro Inn (penginapan), dan
3. Kelengkapan Administrasi Lainnya yang Diatur dalam Regulasi Perizinan dan Lingkungan.
“Kita tidak ingin ada hotel atau usaha lainnya yang beroperasi tanpa dokumen dan izin lengkap, karena itu bisa berdampak pada masyarakat dan lingkungan,” kata Edi Kurniawan kepada wartawan di sela kunjungan.
Evaluasi ini juga merespons laporan dan aspirasi dari masyarakat serta mahasiswa yang mempertanyakan legalitas aktivitas komersial yang dilakukan pihak manajemen Parkside Petro Gayo Hotel.
Kolaborasi DPRK, Pemkab, dan Mahasiswa
Menariknya, evaluasi ini turut melibatkan unsur mahasiswa dari UGP Takengon yang tergabung dalam PEMA. Keterlibatan mahasiswa ini diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi antara unsur legislatif, eksekutif, dan akademik dalam menjaga tata kelola pembangunan daerah.
“Kami ingin menjadi bagian dari pengawasan publik, dan berharap keterbukaan informasi ini menjadi budaya baru di Aceh Tengah,” ujar salah satu perwakilan PEMA UGP.
Tindak Lanjut Menunggu Hasil Evaluasi
Pihak DPRK menyatakan bahwa hasil evaluasi lapangan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian izin, maka akan direkomendasikan tindakan administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harap tidak ada pelanggaran, tapi kalau memang ada, tentu harus ditertibkan. Semua pelaku usaha harus tunduk pada aturan,” tegas Syukri, Sekretaris Komisi D.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Parkside Petro Gayo Hotel belum memberikan pernyataan resmi terkait proses evaluasi tersebut.