GANN Aceh Tengah Desak Kapolres Tes Urine dan Proses Hukum Pelaku Pesta Dugem dan Dugaan Pesta Sabu di Kala Kemili

- Editor

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, pilargayonews.com |Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Aceh Tengah mendesak Minta Kepolisian, khususnya Kapolres Aceh Tengah, untuk segera melakukan tes urine terhadap seluruh pelaku pesta miras dan dugem yang diamankan warga di Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Jumat pagi lalu (18/7).

Ketua GANN Aceh Tengah, Yusra Efendi,menyebut bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap sepele karena melibatkan ancaman kekerasan terhadap warga, dugaan penggunaan narkotika, serta keterlibatan oknum yang mengaku sebagai aparat negara. “Ini adalah sinyal darurat moral dan hukum. Kalau ada pengakuan dari pelaku bahwa ia anggota TNI, kita juga harap ada komunikasi antar institusi agar tidak terjadi pembiaran,” ujar Yusra dalam keterangannya, Sabtu pagi (19/7).

GANN menilai, barang bukti yang ditemukan di lokasi, seperti alat hisap sabu (bong), minuman keras, dan sejumlah zat mencurigakan, harus segera diuji laboratorium untuk menguatkan proses hukum. Pihaknya juga mendukung langkah adat desa, namun menegaskan bahwa penyelesaian tidak boleh hanya berhenti pada mekanisme perdamaian kampung.

“Perdamaian secara adat penting, tapi pelanggaran pidana tidak boleh dibiarkan begitu saja. Tes urine wajib dilakukan secepatnya, dan jika hasilnya positif, maka para pelaku harus diproses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika. Kami minta Kapolres bertindak tegas,” tambahnya.

Baca Juga:  Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Sementara itu, suasana di Desa Kala Kemili masih diselimuti kekhawatiran. Ridwan, Kepala Dusun Al-Muslim, menyampaikan bahwa warga saat ini trauma karena adanya ancaman penembakan saat penggerebekan dilakukan. Bahkan, menurutnya, luka fisik yang dialami warga bernama Sukri adalah bukti bahwa tindakan para pelaku sudah masuk ke ranah pidana berat.

“Ini bukan sekadar pesta. Ini tindakan brutal yang membahayakan keselamatan warga. Kalau pelakunya benar-benar aparat, harus ada sanksi institusional. Kalau sipil, harus diseret ke pengadilan,” tegas Ridwan.

Dari pantauan Media, hingga hari ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Tengah terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata, mengingat dampak sosial dari kejadian ini bisa mencoreng citra daerah dan mendorong keresahan di tingkat akar rumput.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Binaan
TNI AD Kerahkan Alat Berat Untuk Pembesihan Jalan Takengon – Bintang
Polres Aceh Tengah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kapolres Tekankan Kepedulian Pasca Bencana
Masyarakat Nasabah Tuntut Evaluasi PT. PNM Mekar, Bupati Haili Lakukan Mediasi Kedua Belah Pihak
Polsek Silih Nara dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Bantu Pembersihan dan Perbaikan Tempat Ibadah
Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana
‎ ‎Ketua KALIBER Aceh Bantah Tudingan Masuk Tanpa Izin ke Gudang BPBD Aceh Tenggara ‎
KALIBER Aceh Desak Audit Dana Desa Kuta Tengah Tahun 2022–2023, Diduga Sarat Penyimpangan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 03:57 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Binaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:08 WIB

TNI AD Kerahkan Alat Berat Untuk Pembesihan Jalan Takengon – Bintang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:17 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kapolres Tekankan Kepedulian Pasca Bencana

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:42 WIB

Masyarakat Nasabah Tuntut Evaluasi PT. PNM Mekar, Bupati Haili Lakukan Mediasi Kedua Belah Pihak

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:50 WIB

Polsek Silih Nara dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Bantu Pembersihan dan Perbaikan Tempat Ibadah

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:01 WIB

‎ ‎Ketua KALIBER Aceh Bantah Tudingan Masuk Tanpa Izin ke Gudang BPBD Aceh Tenggara ‎

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:10 WIB

KALIBER Aceh Desak Audit Dana Desa Kuta Tengah Tahun 2022–2023, Diduga Sarat Penyimpangan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:48 WIB

Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Tinjau Lokasi Tanah Longsor Jalan Blang Mancung–Simpang Balek

Berita Terbaru