Takengon,Pilargayonews.com – Pemuda Aceh Tengah Ruhdi Sahara prihatin terhadap sikon yang terjadi di kabupaten berhawa sejuk ini, pasalnya ada beberapa desa telah terduga menyalahi aturan penggunaan anggaran dengan dibuktikan hasil audit dari inspketorat Aceh Tengah.
Sampai saat ini belum ada proses terkait dugugaan tersebut, Isu ini kemudian hangat di kalangan perbincangan masyarakat, salah satunya tertuju pada salah satu desa Karang bayur kec. Bies, Kab. Aceh Tengah, yang notabennya telah diduga melakukan penyelewengan anggaran yang sangat fantastis, kita paham ini menjadi tugas serta tanggung jawab inspektorat dalam pengawasan dana desa hal ini jelas tersebut dalam beberapa regulasi terkait tugas dan fungsi inspektorat, salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 mengatur peran inspektorat dalam pengawasan dana desa, dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah : Menjelaskan bahwa pengawasan dana desa adalah bagian dari pengawasan pemerintah daerah, dan inspektorat memiliki peran penting dalam hal ini.
“Dengan dibuktikan hasil audit serta pengakuan dari reje, sudah seharusnya pihak inspektorat aceh tengah melimpahkan kasus ini ke APH untuk ditindak, bukan malah dilandai-landai, ini ada apa..?? ini tabgung jawab instansi teknis menggambarkan birokrasi dan juga soal moral keberanian dalam melawan korupsiā kata ruhdi.
Dasar hukum utama yang mengatur proses dana desa yang terbukti bersalah oleh inspektorat meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, belum lagi peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Daerah terkait juga yang mengatur ini.
Seiring berjalannya waktu setelah melewati proses yang sudah disepakati oleh beberapa elemen masyarakat, dan bahkan Omdbusman sudah juga turun terkait kasus desa karang bayur tersebut, maka tidak elok apabila ini di biarkan, dan kemudian hal tersebut juga di benarkan oleh salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya di desa tersebut saat kami tanyakan bahwa benar mereka telah melewati beberapa proses mediasi dengan pihak INSPEKTORAT, DPRK, CAMAT dan bahkan kejaksaan.
Namun sampai saat ini belum ada proses penindakan yang jelas, ini menjadi krusial yang harus dituntaskan segera, karena ini cerminan kedepannya bagi reje-reje yang memimpin di desa nya masing-masing agar tidak terjadi hal yang serupa.
“Kami mendesak inspektorat aceh tengah segera limpahkan kasus tersebut ke APH, hasil audit itu sudah kuat membuktikan kebersalahan oknum dalam tindak pidana, jangan bertele-tele, kita juga ingin tau hasil dari indikasi tersebut, dan kemudian bagaimana proses hukum yang di jalankan di aceh tengah, kalaulah kasus sekecil ini tidak bisa diselesaikan, bagaimana mau yang lain “. tutup ruhdi yang sekaligus anggota LSM Anti Korupsi Indonesia (AKI) Cabang Aceh Tengah.