Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Ridwan Bin Kamaluddin dalam Kasus Pembunuhan Berencana

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com -12 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon, Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bam Muhammad Alif, S.H., menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Gelar Safari Subuh Di Dua Masjid, Kapolres : Sampaikan Bahaya Perjudian Dan Rekruitmen Agt Polri

 

 

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan sejumlah faktor yang memperberat hukuman terdakwa.

 

Sidang ditutup dengan keputusan Ketua Majelis Hakim untuk menunda persidangan hingga Senin, 17 Maret 2025. Pada tanggal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon akan membacakan putusan terhadap terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin.

 

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan di masyarakat. Keputusan hakim pada sidang mendatang akan menjadi momen penting dalam proses hukum yang berjalan.

 

 

Rill

 

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tengah Dukung Tambang Rakyat Sesuai Regulasi, Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas
emkab Aceh Tengah Dukung Tambang Rakyat Sesuai Regulasi, Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas
Dilema Tambang di Aceh Tengah, Pemerintah, APH dan Ormas Cari Solusi.
Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat Melalui Karya Bakti
Ketua DPC Apdesi Aceh Tengah Gelar Buka Puasa Bersama Camat dan Reje Se-Kabupaten
Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Bantu Warga Cor Halaman Rumah
Cipkon Di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Tengah Kembali Amankan 15 Sepmot Knalpot Brong Dalam Razia Malam
Safari Ramadhan Di KMAP, Kapolres Aceh Tengah : Dukung Kepolisian Ciptakan Kamtibmas Dan Kamseltibcar Lantas
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:38 WIB

Pemkab Aceh Tengah Dukung Tambang Rakyat Sesuai Regulasi, Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:35 WIB

emkab Aceh Tengah Dukung Tambang Rakyat Sesuai Regulasi, Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:04 WIB

Dilema Tambang di Aceh Tengah, Pemerintah, APH dan Ormas Cari Solusi.

Selasa, 25 Maret 2025 - 02:45 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat Melalui Karya Bakti

Senin, 24 Maret 2025 - 14:56 WIB

Ketua DPC Apdesi Aceh Tengah Gelar Buka Puasa Bersama Camat dan Reje Se-Kabupaten

Senin, 24 Maret 2025 - 07:08 WIB

Cipkon Di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Tengah Kembali Amankan 15 Sepmot Knalpot Brong Dalam Razia Malam

Senin, 24 Maret 2025 - 07:05 WIB

Safari Ramadhan Di KMAP, Kapolres Aceh Tengah : Dukung Kepolisian Ciptakan Kamtibmas Dan Kamseltibcar Lantas

Senin, 24 Maret 2025 - 03:14 WIB

Judul: Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Panen Tomat di Desa Selure

Berita Terbaru