Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Ridwan Bin Kamaluddin dalam Kasus Pembunuhan Berencana

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com -12 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon, Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bam Muhammad Alif, S.H., menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Gelar Gotong Royong Bersama Warga di Desa Kelitu

 

 

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan sejumlah faktor yang memperberat hukuman terdakwa.

 

Sidang ditutup dengan keputusan Ketua Majelis Hakim untuk menunda persidangan hingga Senin, 17 Maret 2025. Pada tanggal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon akan membacakan putusan terhadap terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin.

 

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan di masyarakat. Keputusan hakim pada sidang mendatang akan menjadi momen penting dalam proses hukum yang berjalan.

 

 

Rill

 

Berita Terkait

Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Sinkhole Raksasa di Aceh Tengah : “Akan Kita Kerjakan Segera”
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 20,45 Gram
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan
Sentuhan Jumat Berkah, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Lot Kala Kebayakan
Aceh Tengah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi
‎Rumah Tani Nusantara Selamatkan Hasil Pertanian Aceh Tengah, Ratusan Ton Kentang Dikirim ke Jakarta
‎ ‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Dampingi Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 17 Takengon
3.327 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Terbesar Sepanjang Sejarah Aceh Tengah
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:59 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Sinkhole Raksasa di Aceh Tengah : “Akan Kita Kerjakan Segera”

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:19 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 20,45 Gram

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:10 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:04 WIB

Sentuhan Jumat Berkah, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Lot Kala Kebayakan

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:53 WIB

Aceh Tengah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:18 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Dampingi Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 17 Takengon

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:21 WIB

3.327 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Terbesar Sepanjang Sejarah Aceh Tengah

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh: Kepemimpinan SAH Bangkrut, Rapor Merah Total untuk Salim Fakhry–Heri Alhilal.Perbaikan Hanya Selogan saja

Berita Terbaru