Oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi
Kutacane – Sejarah bangsa ini tak pernah absen dari jejak langkah pemuda. Sedari Sumpah Pemuda 1928 hingga Reformasi 1998, keterlibatan generasi muda selalu hadir dalam babak-babak penting perjalanan Indonesia. Tak berlebihan jika dikatakan, darah perjuangan dan semangat perubahan itu mengalir deras di nadi generasi muda.
Tentu tak bisa menafikan peran tokoh-tokoh muda dalam proses lahirnya bangsa ini. Para pemuda seperti Soekarno, Hatta, Kh. Wahid Hasyi, Sjahrir, hingga Tan Malaka, telah sejak awal mengambil peran strategis dalam menentang penjajahan dan merumuskan cita-cita kemerdekaan.
Presiden Prabowo Subianto dalam masa jabatannya baru-baru ini melakukan berbagai trobosan,diantaranya adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dilansir dari portal resminya merahputih.cop.id, Program ini lahir dari kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui semangat ekonomi gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu satu sama lain.
Namun di Kabupaten Aceh Tenggara,dalam pembentukan Koperasi Merah Putih tak ubahnya bagaikan ilalang di tiup Angin,kenapa karena mulai dari pengurus , pembuatan Akte Notaris sudah di arahkan seperti dalam kepengurusan sudah diarahkan oleh oknum kepala Dinas untuk dijadikan sebagai pengurus ,Akte Notaris sudah di arahkan kesalah satu Notaris Ternama di Aceh Tenggara.
Masalah kemiskinan di Indonesia, khususnya Aceh Tenggara didesa desa, masih sangat kompleks dan mengakar kuat. Alih-alih menjadi tempat warga hidup layak, desa justru makin terpuruk dalam lingkaran kemiskinan. Mengacu pada teori Chambers, penyebabnya mencakup rendahnya pendapatan, pendidikan, kesehatan, keterasingan, dan kerentanan.
Kondisi ini terus berulang dan menjadi penghambat utama keluar dari jeratan kemiskinan. Dari sini, lahirlah Koperasi Merah Putih sebagai solusi besar yang ditawarkan pemerintah.
Sayang beribu kali sayang di bumi Alas Metuah ini banyak Para Oknum pejabat teras yang bermain mengambil keuntungan dari terbentuknya Koperasi Merah Putih yang menjadi program Presiden Prabowo.
Di Aceh Tenggara ada 385 Desa membentuk Koperasi Merah Putih,dengan pembiayaan pembuatan akte notaris sebesar Rp.2.500.000/perdesa.ini tidak lepas dari peran Oknum dinas terkait dalam pembiayaannya.Sudahkah sesuai Juklak Juknis pembuatan pengurus
Masalah pembentukan Koperasi Merah Putih silakan diserahkan kepada Pengurus Desa untuk dimusyawarahkan bukan dengan menekan kepala Desa untuk dimasukan Timses pemenangan Bupati terpilih di Desa untuk menjadi pengurus,Kata kata perbaikan hanya slogan ,malah tambah parah kolusinya yang bisa jadi menciptakan Korupsi
Jangan main main dengan program Presiden Prabowo saya ketua LSM Kaliber Aceh akan terus memantau terkait kecurangan pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih,serta pengurus titipan oknum pejabat Dinas terkait.