JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana SPP PNPM Simpang Tiga

- Editor

Senin, 21 April 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar | Pilargayonews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, Senin (21/4/2025).

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar terhadap tersangka berinisial M (35 tahun), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan pada periode tahun 2014 hingga 2017.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp338.877.000 (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.622.364.000 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga:  Sidang Menegangkan  atas Kasus Pembunuhan Berencana,Ridwan bin Kamaludin berakhir dengan Putusan Pidana Mati

Tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan. Ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan profesional, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.***

Berita Terkait

Kajari Aceh Tengah Gencar Kampanyekan Anti Korupsi, Tangani Kasus Bernilai Rp 5 Miliar
Sinergikan Potensi, Kanwil Ditjenpas Aceh dan ISBI Aceh Tandatangani Nota Kesepahaman
KANWIL DITJENPAS ACEH GELAR BAKTI SOSIAL DI DAYAH NURUL HUDA, PERINGATI HUT RI KE-80
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Dukung Penuh Program Rumah Gizi dan PMT Lokal untuk Tekan Stunting
Tausyiah Penuh Makna Plt. Kajari Sayid Muhammad di Safari Subuh Masjid Quba: Shalawat dan Akhlak Jadi Pondasi Hidup Berhukum
Kejari Bener Meriah Sita SPBU Milik PT PRGE Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDESMA Pintu Rime Gayo
Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Pemberantasan Kejahatan
Sidang Menegangkan  atas Kasus Pembunuhan Berencana,Ridwan bin Kamaludin berakhir dengan Putusan Pidana Mati
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 13:03 WIB

Penataan Pasar Paya Ilang, Pedagang Diminta Tertib Zonasi dan Jam Operasional

Senin, 15 September 2025 - 09:03 WIB

Bupati Haili Yoga dan Wabup Muchsin Hasan Temui Pendemo, Tanda Tangani Komitmen Bersama

Senin, 15 September 2025 - 07:28 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Dermaga Danau Lut Tawar

Senin, 15 September 2025 - 06:28 WIB

Launching MBG Putri Gayoni, Bupati Aceh Tengah Tekankan Kualitas Program Gizi Sekolah

Senin, 15 September 2025 - 06:24 WIB

Suara Rakyat Didengar, Bupati Aceh Tengah Setujui Petisi AMG

Senin, 15 September 2025 - 02:56 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang ke Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos

Minggu, 14 September 2025 - 10:01 WIB

Hari ke-4, Sat Intelkam Polres Aceh Tengah Tambah Meja, Loket Khusus, dan Buka Layanan hingga Dini Hari untuk SKCK PPPK

Minggu, 14 September 2025 - 09:40 WIB

Respon Cepat, Polsek Silih Nara Bersama Masyarakat Temukan Warga Reremal yang Hilang di Hutan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Suara Rakyat Didengar, Bupati Aceh Tengah Setujui Petisi AMG

Senin, 15 Sep 2025 - 06:24 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x