Aceh Tenggara – Dugaan penyimpangan serius. Pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, dilaporkan dikerjakan tanpa menggunakan batching plant—peralatan utama yang menjadi standar mutlak dalam produksi beton untuk proyek konstruksi bernilai besar.
Proyek yang dibiayai dari anggaran negara tersebut dilaksanakan oleh PT Segon Karya Alcantara berdasarkan kontrak bernomor HK.02.01/CTR-Bb1.PJM.III/016. Namun di lapangan, hingga pertengahan Juli, beton justru diproduksi dengan metode pencampuran manual menggunakan mobil molen, sebuah praktik yang lazim ditemui pada pekerjaan skala kecil, bukan proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Jaya Yuliadi, secara terbuka mengakui bahwa proyek tersebut tidak menggunakan batching plant. Dalih yang disampaikan adalah karena fasilitas batching plant di sekitar lokasi tidak beroperasi.
“Untuk mengejar progres pekerjaan, pelaksanaan tetap dilanjutkan dengan metode manual,” ujar Jaya.
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan mendasar: sejak kapan ketidaktersediaan alat standar dijadikan alasan untuk menurunkan mutu pekerjaan negara? Dalam praktik konstruksi profesional, keterbatasan fasilitas bukan pembenar penyimpangan spesifikasi teknis, terlebih pada proyek vital yang menyangkut keselamatan publik.
Sejumlah sumber teknis menilai pencampuran beton manual pada proyek ini berpotensi besar menghasilkan mutu beton yang tidak terkendali. Tanpa batching plant, takaran semen, agregat, dan air sulit dijaga presisinya, sehingga kuat tekan beton berisiko tidak memenuhi Job Mix Design (JMD) yang disyaratkan.
“Ini proyek pengaman tebing sungai, bukan bangunan sementara. Kalau beton tidak memenuhi standar, kegagalan struktur hanya soal waktu,” ujar seorang ahli teknik sipil di Aceh Tenggara.
Risiko tersebut semakin mengkhawatirkan karena lokasi proyek berada tepat di bantaran Sungai Alas, wilayah dengan arus deras dan tekanan hidraulik tinggi. Beton bermutu rendah dalam kondisi seperti ini berpotensi retak, tergerus, bahkan runtuh dalam waktu singkat—dengan konsekuensi fatal bagi masyarakat sekitar.
Dari sisi regulasi, metode pelaksanaan proyek ini berpotensi bertabrakan langsung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai standar keamanan, keselamatan, dan mutu. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur tata cara produksi beton pada proyek konstruksi berskala besar.
Meski pihak BPJN Aceh mengklaim bahwa mutu beton telah diuji oleh Dinas PUPR Aceh, hingga kini tidak ada satu pun hasil uji yang dipublikasikan secara terbuka. Tidak adanya transparansi ini menimbulkan kecurigaan serius: apakah pengujian benar-benar dilakukan sesuai prosedur, atau sekadar formalitas administratif?
Tekanan target penyelesaian proyek dalam tahun anggaran berjalan diduga kuat menjadi alasan pembiaran metode kerja di luar standar. Jika benar demikian, maka proyek ini berpotensi menjadi contoh buruk praktik “kejar serapan anggaran” dengan mengorbankan kualitas dan keselamatan.
“Jangan sampai negara membayar mahal untuk bangunan yang rapuh. Kalau tembok penahan ini gagal fungsi, siapa yang akan bertanggung jawab—kontraktor, PPK, atau negara?” tegas Samsir Daud, aktivis pemantau anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai audit teknis,
Kata ketua kaliber ACEH
penghentian sementara pekerjaan, atau evaluasi khusus dari BPJN Aceh terhadap metode pelaksanaan proyek tersebut. Jika dugaan penyimpangan ini terus dibiarkan, maka proyek ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat di kawasan rawan bencana.ujar zk Agara






