Takengon – pilargayonews.com | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menerima penghargaan dari Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., atas keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Pasar Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres dalam kegiatan Gelar Operasional yang berlangsung di Aula Rupatama Polres Aceh Tengah, Senin (11/8/2025).
Kasus yang diungkap oleh tim Satreskrim ini berhasil menyeret tujuh tersangka serta mengamankan barang bukti yang seluruhnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada 7 Agustus 2025.
Kapolres Aceh Tengah menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Iptu Deno Wahyudi beserta jajaran yang dinilai cepat, profesional, dan berintegritas dalam menangani perkara korupsi tersebut.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Prestasi ini patut dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar AKBP Muhammad Taufiq.
Keberhasilan Satreskrim Polres Aceh Tengah dalam kasus ini diapresiasi tidak hanya di tingkat internal kepolisian, tetapi juga oleh masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu.