Oleh Ketua LSM Kaliber Aceh Zoel Kenedi.
Kutacane – pilargayonews.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini lagi gencar-gencarnya memeriksa saksi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan
Saat ini, penyidik memang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.
Ketua LSM Kaliber Aceh juga mengatakan Meski belum merinci kasus yang sedang diselidiki, ia menyebut bahwa seluruh barang bukti kini pasti sudah di ambil sebagai bukti oleh pihak penyidik Kejagung bahkan saya yakin sudah dalam proses pencacahan dan verifikasi.
Kami Selaku sosial kontrol akan terus memberi informasi untuk dijadikan barang bukti yang bisa memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Untuk dicek dan diverifikasi oleh penyidik,
Dalam hal ini kita mendapat informasi bahwa tanggal 15 Juli 2025tepat nya kemarin Mantan Kemendikbudristek Nadiem Makrim akan dipanggil Kejagung untuk diperiks dalam kasus dugaan ini , kasus ini tidak tertutup kemungkin mantan Kepala dinas Pendidikan Aceh Tenggara ikut terpanggil juga dan beberapa Kepala dinas Pendidikan se Indonesia
Pasalnya pengadaan Chromebook ini pernah juga ditangani oleh APH namun mentok bagai batu , namun saat ini di buka kembali,dari hasil investigasi kami selaku sosial Kontrol bahwa kegiatan ini di Aceh Tenggara hanya penerima manfaat yang membeli barang langsung orang dinas ,yakni Kepala Dinas pendiidikan yang saat ini menjabat selaku kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tenggara dan kroni kroni yang termasuk salah satu kepala sekolah dasar Berinisial NW pada saat itu
Kita akan terus memberi informasi kepihak Kejagung agar kasus yang merugikan Negara ini dapat ditetapkan sebagai tersangka dan bermain di Daerah , Karena banyak keuntungan dari memanipulasi harga barang tersebut.
Kalau sudah dari awal atau pusat salah pasti dibawah sampai Daerah juga menyalahi






