Di duga terjadi skandal Asmara terlarang, Suami Temukan Istri Bersama Tetangga di dalam Rumah

- Editor

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com – Kejadian mengejutkan terjadi pada Senin pagi, 17 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Kuyun Uken, Dusun Jerata, Kecamatan Celala. Suami berinisial UN, yang baru saja keluar rumah untuk membeli rokok, pulang ke rumah dan mendapati pemandangan yang sangat mencurigakan. Ia melihat istrinya tengah bersama seorang pria bernama UK, yang tak lain adalah tetangga dan teman dekatnya, di dalam rumahnya sendiri.

UN, yang selama ini sangat mencintai istrinya, terkejut dan kebingungan melihat situasi tersebut. Kejadian ini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat. Masyarakat pun bertanya-tanya apakah insiden ini merupakan tindakan yang melanggar hukum atau sekadar sebuah kesalahpahaman.

Mendengar kejadian ini, aparat desa setempat bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan. Melalui peran RGM, mereka segera melakukan penyelidikan dan memediasi antara UK sebagai pelaku dan UN sebagai suami korban. Mediasi ini diharapkan dapat menemukan titik terang dan menghindari ketegangan lebih lanjut di antara kedua belah pihak.

Reje Kuyun Uken, Azmi, ketika dihubungi melalui telepon, mengarahkan agar informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari salah satu RGM, Khairuddin. Dalam keterangannya, Khairuddin membenarkan bahwa kejadian tersebut memang terjadi. “Betul, kejadian itu terjadi. Namun, kami sebagai aparat desa telah melakukan proses perdamaian antara kedua belah pihak. Pihak keluarga pelaku sepakat untuk memberikan kompensasi sebesar 20 juta rupiah kepada korban. Kami menganggap kasus ini telah selesai karena telah ada kesepakatan damai,” ujar Khairuddin.

Baca Juga:  Bupati Haili Yoga Tinjau Contoh Huntara Mandiri di Kampung Reje Payung, Akses Lokasi Masih Gunakan Jembatan Tali Swadaya

Khairuddin menambahkan bahwa uang kompensasi tersebut sepenuhnya diterima oleh UN sebagai pihak yang merasa dirugikan. “Uang 20 juta rupiah adalah bentuk kompensasi, bukan untuk aparat desa. Kami hanya berperan dalam memediasi sesuai dengan tugas kami,” tegas Khairuddin.

Namun, meskipun telah tercapai kesepakatan damai, warga setempat merasa kecewa atas tindakan aparat desa yang tidak membawa kasus ini ke pihak berwenang. Mengingat dalam Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum zinayah, pelaku bisa dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah hukuman jambuk yang termasuk dalam wilayah hukum Wilayatul Hisbah Aceh Tengah.

Kasus ini tetap menjadi sorotan masyarakat, dan meskipun situasi sudah dianggap terkendali oleh aparat desa, kejelasan tentang tindak lanjut hukum masih belum diperoleh. Pihak aparat desa berharap agar kasus ini dianggap selesai dengan adanya kesepakatan damai yang telah tercapai antara kedua belah pihak.

Yusra Efendi

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Peringati Hari Buruh dengan Aksi Humanis “Jum’at Berbagi”
‎Dishub Aceh Tengah Tetapkan 17 Mitra Pengelola Parkir Tahun 2026
‎Kacabdin Pendidikan Aceh Tengah Apresiasi Juara FLS3N 2026, Siswa SMA Negeri 8 Raih Juara 1 Komik Digital
Lepas Calon Paskibra Asal Aceh Tengah Menuju Seleksi Provinsi, Bupati Haili Yoga : Disiplin Yang Utama
Uniqlo Perusahaan Ritel Global Bantu Pemulihan Pascabencana di Aceh Tengah
Kapolres Pantau Langsung Latihan Asah Kemampuan Personel dalam Pengamanan dan Pengendalian Massa
‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Desa
Serentak di 295 Desa, Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 dan Launching Posyandu 6 Bidang SPM di Aceh Tengah
Berita ini 366 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:14 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Hari Buruh dengan Aksi Humanis “Jum’at Berbagi”

Kamis, 30 April 2026 - 02:53 WIB

‎Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Total Temuan Capai 20 Hektare

Senin, 27 April 2026 - 07:20 WIB

Kapolres Aceh Tengah Saweu Pesantren, Salurkan Bansos dan Gelar Bakti Kesehatan Gratis

Sabtu, 25 April 2026 - 08:57 WIB

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jumat, 24 April 2026 - 10:16 WIB

Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Kembali Bagikan Makanan dan Bubur untuk Masyarakat di Depan Mapolres

Kamis, 23 April 2026 - 10:27 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Ikuti Musrenbang RKPA Tahun 2027 di Anjong Mon Mata Banda Aceh

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang, Polres Bener Meriah Lakukan Penyelidikan dan Imbau Masyarakat Beri Informasi

Selasa, 21 April 2026 - 15:15 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla

Berita Terbaru