Takengon.PilargayoNews.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Jamaluddin, menunjukkan sikap tegas terhadap kasus hubungan terlarang yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru di SD 13 Pegasing. Skandal yang mencoreng dunia pendidikan ini mendapat sorotan luas dan kecaman dari masyarakat.
Dalam pernyataannya pada Jumat, 26 Januari 2025, Jamaluddin memastikan sanksi tegas telah diajukan kepada kedua oknum, yakni kepala sekolah berinisial S dan guru berinisial R. “Kami telah memproses dokumen sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dunia pendidikan harus menjadi contoh moral yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Jamaluddin.
Sanksi Berat yang Diusulkan
BKPSDM Aceh Tengah telah merekomendasikan beberapa bentuk sanksi untuk S, mulai dari penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga pemberhentian secara hormat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, R, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menghadapi kemungkinan diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Jamaluddin, keputusan final terkait sanksi ada di tangan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah. “Kami berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik untuk menjaga etika profesi dan moralitas,” tambahnya.
Masyarakat Mendukung Langkah Tegas
Langkah cepat BKPSDM mendapat dukungan dari masyarakat. Seorang warga Pegasing menilai bahwa tindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan. “Pendidikan adalah fondasi bangsa. Jangan sampai kasus seperti ini menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap tenaga pendidik,” ucapnya.
Perbaikan Sistem Pengawasan
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat dalam dunia pendidikan. Pemerintah Aceh Tengah diharapkan memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa. Pengawasan yang konsisten dapat memastikan bahwa lembaga pendidikan tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tengah belum memberikan komentar resmi terkait keputusan final terhadap kedua oknum tersebut. Namun, sikap tegas BKPSDM diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Penutup
Kasus ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi pelaku, tetapi juga pengingat bagi seluruh tenaga pendidik tentang pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan profesionalisme. Dengan langkah tegas dari BKPSDM, diharapkan citra dunia pendidikan Aceh Tengah kembali terangkat dan terjaga kehormatannya.
Yusra Efendi