Kesepakatan Damai Capai Kata Sepakat, Perkara Nomor 192/Pdt.G di MS Takengon Resmi Ditutup

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, pilargayonews.com — Suasana ruang sidang Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon pada Kamis pagi diwarnai dengan tercapainya kesepakatan damai antara para pihak dalam perkara perdata Nomor 192/Pdt.G. Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa jalur musyawarah dan mufakat masih menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa secara bermartabat.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim MS Takengon berlangsung tertib dan kondusif. Kedua pihak yang bersengketa menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan tahapan pembuktian yang berpotensi memperpanjang proses hukum.

Majelis Hakim menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut dan memberikan apresiasi atas kedewasaan hukum serta itikad mulia yang ditunjukkan para pihak. Dengan adanya perdamaian ini, majelis secara resmi menyatakan perkara selesai dan menutup sidang.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Terminal Paya Ilang

“Perdamaian dalam persidangan merupakan wujud nilai-nilai keadilan yang mengedepankan kearifan lokal dan prinsip kekeluargaan,” ujar salah satu unsur majelis hakim.

Penyelesaian sengketa melalui jalur damai selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Mahkamah Syar’iyah Takengon terus mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi dan musyawarah sebagai solusi yang efektif dan manusiawi, demi menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Perkara ini menjadi contoh positif bagi masyarakat pencari keadilan, bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan melalui konflik panjang, melainkan bisa dirampungkan dengan kesepakatan bersama yang berlandaskan prinsip saling menghormati dan keadilan.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Saweu Pesantren, Salurkan Bansos dan Gelar Bakti Kesehatan Gratis
Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXX, Wabup Muchsin Pimpin Upacara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Geuchik T. Suryadi dan Warga Tanjong Ara Apresiasi Pengerjaan Aspal Jalan Desa
Akses Keadilan Tanpa Biaya: Mengoptimalkan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Merah Muyang
Dari Inflasi hingga Infrastruktur, Forum Akselerator Negeri 2026 Bahas Isu Krusial Daerah
RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 05:06 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXX, Wabup Muchsin Pimpin Upacara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah

Minggu, 26 April 2026 - 15:09 WIB

Geuchik T. Suryadi dan Warga Tanjong Ara Apresiasi Pengerjaan Aspal Jalan Desa

Minggu, 26 April 2026 - 14:24 WIB

Akses Keadilan Tanpa Biaya: Mengoptimalkan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 25 April 2026 - 13:15 WIB

RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 07:33 WIB

ACEH TENGGARA di Ujung Krisis : Kepemimpinan ManduL, Janji politik hanya Jadi Propaganda Kosong

Kamis, 23 April 2026 - 10:41 WIB

Jaksa Menyapa: Sinergi Cegah Narkoba, Selamatkan Remaja dari Ancaman Narkotika

Kamis, 23 April 2026 - 10:27 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Ikuti Musrenbang RKPA Tahun 2027 di Anjong Mon Mata Banda Aceh

Kamis, 23 April 2026 - 10:09 WIB

Pasca Bencana, Polsek Linge Bantu Penyeberangan Warga dan Semangati Siswa Belajar di Tenda Darurat

Berita Terbaru