Aceh Tenggara – Aroma busuk dugaan permainan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kecamatan Leuser. Ketua KALIBER Aceh, Zoel Kanedi (ZK Agara), secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk segera turun tangan dan membongkar dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN Muara Situlen dan SDN Titi Panjang Gajah Mati.
Menurut ZK Agara, informasi dari sejumlah sumber internal sekolah dan wali murid mengarah pada indikasi kuat bahwa pengelolaan dana ratusan juta rupiah setiap tahunnya itu tidak berjalan transparan dan patut diduga menyimpang dari petunjuk teknis (juknis).
“Ini uang negara untuk anak-anak kita. Kalau benar ada oknum yang bermain, maka itu sama saja merampas hak pendidikan generasi Aceh Tenggara,” tegas ZK dengan nada keras.
Ia menyoroti kondisi bangunan sekolah yang dinilai memprihatinkan. Ruang belajar yang seharusnya nyaman justru tampak kurang terawat. Perpustakaan tidak maksimal, fasilitas minim, namun dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) disebut-sebut semua berjalan sesuai aturan.
“Di atas kertas mungkin terlihat bersih. Tapi fakta di lapangan tidak bisa ditutup-tutupi. Cocokkan ARKAS dengan kondisi nyata. Kalau ada selisih, itu pintu masuk dugaan penyimpangan,” ujarnya.
Beberapa pos anggaran yang disebut rawan antara lain pembelian buku paket, perawatan gedung, perawatan perpustakaan, konsumsi guru, hingga pengelolaan dana terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Jika dana tersebut benar digunakan sesuai juknis, kata ZK, mustahil kondisi sekolah tidak menunjukkan perubahan signifikan.
ZK juga menyinggung dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara. Ia meminta agar pengawasan tidak hanya formalitas di atas meja, tetapi benar-benar menyentuh realitas di sekolah.
“Jangan sampai ada pembiaran sistemik. Jika ada indikasi, panggil dan periksa. Jangan beri ruang bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan dana pendidikan,” katanya.
KALIBER Aceh mendesak Kejari Aceh Tenggara melalui Kasi Pidsus untuk menyelidiki penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2023, 2024, 2025 hingga 2026, termasuk triwulan pertama yang telah dicairkan.
“Kami ingin kejelasan. Jika tidak ada penyimpangan, umumkan secara terbuka agar tidak menjadi fitnah. Tapi jika ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tutup ZK Agara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah terkait belum memberikan klarifikasi atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Jika Anda ingin versi yang lebih “mengguncang” lagi dengan tekanan moral langsung ke aparat dan seruan publik yang lebih membakar, saya bisa susun dalam format pernyataan sikap resmi KALIBER Aceh.








