Takengon,Pilargayonews.com -Ratusan warga dari 26 kampung di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (12/5), menggelar musyawarah besar menanggapi keresahan yang terus memburuk terhadap aktivitas PT. Tusam Hutani Lestari (THL) di wilayah mereka. Forum ini berlangsung hangat namun penuh ketegasan, dihadiri oleh tokoh adat, aktivis, LSM, para reje kampung, unsur sarak opat, Muspika Kecamatan Linge, hingga Ketua Forum Reje Aceh Tengah.
Musyawarah yang berlangsung di salah satu titik sentral Kecamatan Linge ini menjadi panggung konsolidasi masyarakat yang merasa hak-haknya atas tanah telah terpinggirkan. Warga menuding PT. THL telah secara sepihak mengklaim lahan pinus sebagai wilayah konsesi perusahaan, termasuk di dalamnya tanah-tanah garapan warga yang telah dikelola secara turun-temurun.
“Kami membayar pajak setiap tahun, namun ketika ingin mengurus sertifikat, justru ditolak karena dianggap bagian dari konsesi perusahaan. Padahal ini tanah warisan leluhur kami,” ungkap Ali Mustafa seseorang tokoh masyarakat Linge dengan nada kecewa.
Dari hasil diskusi dan penyampaian aspirasi secara terbuka, masyarakat Linge menyepakati empat poin tuntutan yang menjadi garis perjuangan bersama:
Mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan instansi terkait untuk segera mencabut izin operasional PT. THL di Kecamatan Linge.
Mendorong pengalihan lahan HPL yang selama ini dikuasai perusahaan menjadi kawasan hutan adat, hutan kemasyarakatan, atau perhutanan sosial yang dikelola langsung oleh masyarakat.
Menegaskan bahwa sebagian besar lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang saat ini diklaim masuk konsesi PT. THL merupakan warisan leluhur dan telah digarap turun-temurun, sehingga perlu diakui secara legal sebagai hak adat masyarakat.
Meminta Camat Linge dan jajaran Muspika untuk segera memfasilitasi audiensi resmi antara masyarakat dan Bupati Aceh Tengah.
Forum ini juga menyepakati bahwa jika tuntutan tersebut tidak mendapatkan respon dalam waktu dekat, maka warga Linge siap melakukan aksi terbuka sebagai bentuk perlawanan kolektif.
“Kami ingin menyelesaikan ini secara bermartabat melalui jalur dialog. Tapi bila ruang itu tertutup, kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat Linge,” tegas Wahyu Ketua Forum Reje se kecamatan Lingge.
Desakan warga Linge menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Daerah Aceh Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pemberian konsesi lahan kepada korporasi yang dinilai menyingkirkan hak rakyat. Masyarakat Linge menegaskan bahwa kedaulatan atas tanah adat bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut keadilan ekologis dan martabat komunitas lokal.
Sementara Pihak PT. THL masih dalam Upaya Konfirmasi pada saat berita ini di tayangkan.
Editor: Yusra Efendi