Minim Penyerapan Anggaran, Uun Fajaruna Desak Regulasi yang Jelas

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, 13 Februari 2025 – Ketua Kelembagaan Komisioner Baitul Mal Aceh Tengah, Uun Fajaruna, didampingi oleh Fahrudin SE, Ketua Komisioner Penyaluran dana JIWAH (Zakat.infak.wakaf dan harta agama lainnya)  ,  menyampaikan penyebab rendahnya serapan anggaran Baitul Mal tahun 2024. Dari total Rp 42 miliar dana yang berhasil dihimpun, hanya Rp 12,6 miliar yang terserap, meninggalkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 29,4 miliar.

Uun menekankan pentingnya evaluasi objektif terhadap berbagai kendala yang menyebabkan rendahnya realisasi anggaran tersebut. Ia meminta agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk eksekutif, legislatif, dan tokoh masyarakat, bersama-sama mengidentifikasi akar masalah secara adil dan bijak.

“Kita harus memahami apa penyebabnya, apakah faktor regulasi atau teknis distribusi. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, tetapi sering berbenturan dengan aturan yang ada,” ujar Uun.

Baca Juga:  Wakapolres Aceh Tengah Hadiri Pembukaan Pacuan Kuda Tradisional Gayo Meriahkan HUT RI ke-80

Ia juga menggarisbawahi pentingnya keseriusan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan regulasi, seperti melalui Peraturan Bupati (Perbup), agar mekanisme pendistribusian lebih maksimal, efektif, dan efisien. Menurutnya, dana yang ada harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat miskin, anak yatim, serta program pemberdayaan ekonomi.

“Jangan sampai dana besar ini hanya mengendap, sementara masyarakat sangat membutuhkannya. Jika ini terus terjadi, kami yang berada di lapangan justru menjadi sasaran kritik,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah strategis dan regulasi yang lebih jelas, diharapkan Baitul Mal Aceh Tengah dapat lebih efektif dalam menyalurkan dana, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar
Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen
Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari
Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:35 WIB

Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Mahran,Ajukan Keberatan Tertulis, Pemilihan Reje Pedemun Syarat Manifulatif

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Diduga Sarat Kecurangan, Pemilihan Reje Pedemun Berpotensi Diulang

Berita Terbaru