Banda aceh , pilargayonews.com | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dana sebesar Rp25,96 miliar untuk pembayaran simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, usai pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 9 September 2025.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, menyampaikan total simpanan nasabah di BPRS Gayo mencapai sekitar Rp29 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp25,96 miliar telah dinyatakan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB), sementara Rp3,6 miliar lainnya masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS.
“Proses pembayaran tahap pertama sudah dimulai sejak 16 September 2025, atau lima hari setelah izin usaha BPRS Gayo dicabut,” kata Yusron di Banda Aceh, Kamis (16/10/2025) malam.
Menurutnya, langkah percepatan pembayaran dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama bagi nasabah bank yang dilikuidasi.
“Ini bagian dari komitmen LPS untuk memastikan hak-hak nasabah terlindungi dan stabilitas sistem perbankan tetap terjaga,” ujarnya.
Yusron menambahkan, hingga saat ini tim LPS masih bekerja melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo. Ia mengimbau agar nasabah tetap tenang menunggu hasil penetapan simpanan oleh pihak LPS.
“Masa penetapan berlangsung hingga 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut. Jadi, masyarakat diharapkan bersabar menunggu proses tersebut,” jelasnya.
Sebelum BPRS Gayo, LPS juga telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan terhadap tiga bank lain yang lebih dulu dicabut izin usahanya, yaitu:
- BPR Hareukat (11 Oktober 2019) dengan nilai SLB Rp6,82 miliar;
- BPR Aceh Utara (4 Maret 2024) dengan SLB Rp538,84 juta; dan
- BPRS Kota Juang (29 November 2024) dengan SLB Rp10,37 miliar.
Yusron menjelaskan, Simpanan Layak Bayar (SLB) adalah simpanan yang memenuhi tiga kriteria utama agar dijamin oleh LPS, dikenal dengan istilah 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank,
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan
- Tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
**