Pemerintah Aceh Tunda Pilciksung Bagi Keuchik yang Habis Masa Jabatan 2024–2025, Tunggu Putusan MK

- Editor

Selasa, 22 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon  – pilargayonews.com |Pemerintah Aceh resmi memberikan relaksasi atau penundaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilciksung) bagi Keuchik yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Aceh.

“Untuk jabatan Keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilciksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis Pemerintah Aceh dalam surat tersebut.

Relaksasi ini berkaitan dengan proses uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur masa jabatan Keuchik di Aceh, dan saat ini sedang dalam proses pengujian.

Sementara itu, Keuchik yang masa jabatannya telah habis pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024 tetap harus menjalani tahapan Pilciksung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos, Bantu Warga Bangun Rumah

Di Aceh Tengah, sejumlah desa di Kecamatan Kebayakan termasuk yang terdampak. Desa-desa seperti Jongok Batin, Bukit Sama, Timangan Gading, Lot Kala, Gunung Bahgie, Paya Tumpi Baru, dan Gunung Bukit diketahui masa jabatan Keuchiknya habis pada pertengahan 2024 dan ada juga yang berakhir pada awal 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Tengah, Latif Rusdi, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan tersebut.

“Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi saat ini, karena perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama Sekretaris Daerah. Nanti setelah ada hasil pembahasan, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Latif melalui pesan singkat WhatsApp kepada Pilargayonews.

Hingga kini, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah masih menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Aceh terkait teknis pelaksanaan di lapangan.

 

Berita Terkait

Anggota Bawaslu Aceh Tengah Klarifikasi,“Hanya Salah Paham,kini kembali bersahaja”
Miskomunikasi atas Dugaan Ketidakterbukaan BLT Disebut Reje dan Yusda sepakat berdamai. 
Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan
Wujud Kepedulian, Babinsa Bantu Warga Binaan Lewat Komsos di Desa Kejurun Syah Utama
Pernyataan Kontroversial Anggota Panwaslu Aceh Tengah Tuai Kecaman: Wartawan dan Organisasi Pers Desak Klarifikasi
Dua Tersangka Pengeroyokan Diserahkan ke Kejari Takengon, Kasus Masuk Tahap II
Dandim 0106/Ateng Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Koramil Jajaran
Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos dan Bantu Warga di Kebun Cabe
Berita ini 666 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 05:02 WIB

Resmob Polres Bener Meriah Kembali Beraksi! Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus di Aceh Timur

Kamis, 24 April 2025 - 13:10 WIB

Anggota Bawaslu Aceh Tengah Klarifikasi,“Hanya Salah Paham,kini kembali bersahaja”

Kamis, 24 April 2025 - 10:11 WIB

Miskomunikasi atas Dugaan Ketidakterbukaan BLT Disebut Reje dan Yusda sepakat berdamai. 

Kamis, 24 April 2025 - 06:26 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bantu Warga Binaan Lewat Komsos di Desa Kejurun Syah Utama

Kamis, 24 April 2025 - 04:26 WIB

Polres Bener Meriah Bongkar Pemerasan Bermodus Media

Rabu, 23 April 2025 - 10:33 WIB

Pernyataan Kontroversial Anggota Panwaslu Aceh Tengah Tuai Kecaman: Wartawan dan Organisasi Pers Desak Klarifikasi

Rabu, 23 April 2025 - 09:17 WIB

Polres Bener Meriah Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 23 April 2025 - 09:13 WIB

Dua Tersangka Pengeroyokan Diserahkan ke Kejari Takengon, Kasus Masuk Tahap II

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x