Penjual Miras/ Tuak di Bener Meriah yang Merusak Generasi Muda dan Meresahkan Masyarakat Diciduk Satreskrim Polres Bener Meriah

- Editor

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (2/5/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman memabukkan di dua warung berbeda di Desa Munyang Kute Mangku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sekitar 45 liter tuak di warung milik RM (49) dan sekitar 145 liter tuak di warung milik PWS (40). Kedua pelaku—yang sama-sama merupakan warga setempat—langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain minuman tuak, dari warung milik RM polisi turut mengamankan 500 gram kulit kayu raru serta uang tunai sebesar Rp75.000 yang diduga hasil penjualan. Sementara dari warung milik PWS, diamankan 2 kg kulit kayu raru dan uang tunai sebesar Rp45.000.

Baca Juga:  Turnamen Badminton Cup Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79 Di Polres Bener Meriah

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual, atau menyediakan khamar (minuman keras).

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut.

Berita Terkait

Remaja 15 Tahun Sempat Pergi dari Rumah di Aceh Tengah Ditemukan Selamat, Polisi Lakukan Pendalaman
Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan PETI di Linge, Edukasi Warga Cegah Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan
Polsek Bintang Aceh Tengah Amankan Perbaikan Jembatan Darurat di Bale Nosar Pasca Longsor
Kapolda Aceh Sampaikan Pesan Menyentuh Saat Pelepasan Jamaah Haji Kloter Pertama
Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2026
Polres Bener Meriah Gagalkan Peredaran Sabu 50,5 Gram, Seorang Petani Diamankan Dini Hari
Partai Politik Bertanggung Jawab atas Kinerja Anggota DPR
Polsek Lut Tawar dan Tim Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Danau Lut Tawar Meninggal Dunia
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:03 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jalin Silaturahmi dengan Peternak Sapi di Desa Nunang Antara

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:40 WIB

Sekda Mursyid Buka Secara Resmi Sosialisasi Fatwa MPU Tentang Judi Online, Narkoba, Pembegalan, Dan Perundungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:34 WIB

‎CEO PT Rumah Tani Nusantara Sebut Kentang Gayo Mampu Saingi Kualitas Terbaik Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:07 WIB

Remaja 15 Tahun Sempat Pergi dari Rumah di Aceh Tengah Ditemukan Selamat, Polisi Lakukan Pendalaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:04 WIB

‎Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Hadiri Peresmian MBG di Asrama Kompi Blang Kolak II

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:33 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bersama Warga Gelar Gotong Royong Bersihkan Pasar Pekan Rabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:29 WIB

‎Dandim 0106/Aceh Tengah Launching SPPG di Asrama Kompi, Dukung Program Nasional Gizi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:45 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan PETI di Linge, Edukasi Warga Cegah Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan

Berita Terbaru