Penjual Miras/ Tuak di Bener Meriah yang Merusak Generasi Muda dan Meresahkan Masyarakat Diciduk Satreskrim Polres Bener Meriah

- Editor

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (2/5/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman memabukkan di dua warung berbeda di Desa Munyang Kute Mangku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sekitar 45 liter tuak di warung milik RM (49) dan sekitar 145 liter tuak di warung milik PWS (40). Kedua pelaku—yang sama-sama merupakan warga setempat—langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain minuman tuak, dari warung milik RM polisi turut mengamankan 500 gram kulit kayu raru serta uang tunai sebesar Rp75.000 yang diduga hasil penjualan. Sementara dari warung milik PWS, diamankan 2 kg kulit kayu raru dan uang tunai sebesar Rp45.000.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Gelar Apel Siaga Peringatan Hari Buruh Internasional

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual, atau menyediakan khamar (minuman keras).

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut.

Berita Terkait

Sentuhan Jumat Berkah, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Lot Kala Kebayakan
Polres Aceh Tengah Gelar Apel Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Fokus Ciptakan Kamseltibcarlantas Jelang Ramadhan
Kawal Proses Hukum, Flower Aceh Kecam Penganiayaan Anak di Aceh Tengah
Personel Polres Aceh Tengah dan BKO Brimob Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum di Dua Kecamatan
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Bersama PPL Dampingi Penanaman Padi Unggul di Bies
Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan kepada 40 Warga Kampung Mongal dan Personel Terdampak Kebakaran
‎Pengurus Rumah Tani Nusantara Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden
Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Dampingi Kunjungan Kerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:59 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Sinkhole Raksasa di Aceh Tengah : “Akan Kita Kerjakan Segera”

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:19 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 20,45 Gram

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:10 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:04 WIB

Sentuhan Jumat Berkah, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Lot Kala Kebayakan

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:53 WIB

Aceh Tengah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:18 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Dampingi Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 17 Takengon

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:21 WIB

3.327 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Terbesar Sepanjang Sejarah Aceh Tengah

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh: Kepemimpinan SAH Bangkrut, Rapor Merah Total untuk Salim Fakhry–Heri Alhilal.Perbaikan Hanya Selogan saja

Berita Terbaru