Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

- Editor

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh –  pilargayonews.com | Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 9 Mei 2025.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS Gayo, sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah. Penyitaan ini terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, usai penyitaan.

Sebelumnya, kata Supriadi, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp48 miliar.

Baca Juga:  Tuanku Muhammad Kembali Jabat Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh

Dalam penggeledahan itu, kata dia lagi, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya—yang hari ini dilakukan penyegelan.

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

TA Khalid: Empat Pulau Sah Milik Aceh, Wajib Dikembalikan!
Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja
Polisi Imbau Masyarakat Waspada terhadap Angin Kencang Disertai Hujan
Buka Bimtek Fungsi Kehumasan, Wakapolda Aceh: Ini Ruang Belajar dan Evaluasi
Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Santri Pesantren Alfalah Abu Lam U Bagikan Takjil di Banda Aceh, Donasi dari Keluarga Tun Daim Zainuddin
Jelang Ramadhan, DPC Gerindra Banda Aceh Bagikan Sembako dan Perkuat Silaturahmi
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:49 WIB

Kampung Keluarga Berkualitas Simpang Empat Gelar Sosialisasi Rumah Data Bersama BKKBN

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:59 WIB

Momentum Hari Anti Narkotika Nasional, Ketua GANN Aceh Tengah dan Kepala BNN Bireuen Serukan Perang terhadap Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:31 WIB

Babinsa Kopka Winarto Jalin Kedekatan dengan Reje dan Aparatur Desa Damar Mulyo melalui Komsos

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:37 WIB

Komisi C DPRK Aceh Tengah Tinjau Kerusakan Jalan dan Longsor di Kampung Singkiren Akibat Proyek PLTA

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:56 WIB

AKBP Dody Indra Dimutasi ke Polda Jatim, Ini Kapolres Aceh Tengah yang Baru

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:11 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang dan Bhabinkamtibmas Lakukan Komsos di Desa Selure

Rabu, 25 Juni 2025 - 03:04 WIB

Sukses Digelar, MTQ Ke-35 Aceh Tengah Resmi Ditutup Wabup Muchsin Hasan: “Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup”

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:13 WIB

Kejari Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Pengawasan Dana Desa di Kecamatan Kebayakan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x