Peringatan Terakhir! 5 Juli Pukul 24.00 Batas Akhir Pembongkaran Mandiri Cangkul Padang dan Dedem Di Danau Laut Tawar

- Editor

Senin, 30 Juni 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan peringatan terakhir kepada masyarakat yang masih memiliki Cangkul Padang dan Cangkul Dedem agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat tanggal 5 Juli 2025 pukul 24.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, Satgas yang di bentuk khusus akan melakukan penertiban akan melakukan pembongkaran langsung pada tanggal 6 Juli 2025.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Masjid Agung Ruhama Takengon, Senin (30/06/2025), yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh Tengah, Para Camat, Reje, para tokoh masyarakat, serta LSM peduli lingkungan. Dalam forum tersebut, Bupati dan jajaran pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan pembongkaran sudah final dan tidak dapat ditunda lagi.

Sebagai bagian dari tindakan tegas, jaringan listrik di kawasan Cangkul Padang akan diputus total pada 6 Juli. Pemutusan ini merupakan langkah pendukung terhadap penertiban penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan dan langkah ini telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi sebelumnya.

“Masyarakat yang telah membongkar secara mandiri kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesadaran yang tinggi terhadap kebijakan daerah”, ujar Bupati.

Pemerintah daerah memberikan masa toleransi cukup panjang agar masyarakat dapat bersiap dan membongkar sendiri bangunan yang tidak sesuai aturan.

Ditekankan pula bahwa tujuan dari penertiban ini bukan untuk menyudutkan masyarakat, melainkan bagian dari upaya penyelamatan kawasan ekosistem Danau Lut Tawar, yang merupakan sumber kehidupan dan kebanggaan masyarakat Aceh Tengah. Penertiban ini selaras dengan peraturan daerah dan upaya konservasi lingkungan yang juga telah ditetapkan dalam RPJMN untuk revitalisasi Danau Laut Tawar.

Baca Juga:  Kasus Asusila Terhadap Remaja, Polres Aceh Tengah Amankan Satu Tersangka

Forkopimda Aceh Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pembongkaran ini, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kelestarian dan tata ruang kawasan Danau Lut Tawar.

Perlu dipahami, yang dilarang bukan aktivitas nelayan secara umum, melainkan penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, seperti jaring yang merusak biota air atau struktur alat tangkap ilegal yang menyalahi ketentuan konservasi. “Bukan menangkap ikan yang dilarang tapi cara alat penangkapan ikan yang harus diatur”, Tegas Bupati Haili Yoga.

Besok, setelah pelaksanaan Upacara HUT ke 79 Bhayangkara, akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi teknis sebagai bentuk konsolidasi dan sosialisasi terakhir sebelum Satgas turun ke lapangan pada tanggal 6 Juli. Semua pihak yang terkait diminta hadir dan siap menjalankan tugas sesuai peran masing-masing.

Pemerintah kembali mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya untuk membongkar sendiri bangunan di area Cangkul Padang dan Dedem. Pembongkaran mandiri akan lebih menguntungkan karena menghindari kerugian dan tindakan paksa dari tim.

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Binaan
TNI AD Kerahkan Alat Berat Untuk Pembesihan Jalan Takengon – Bintang
Polres Aceh Tengah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kapolres Tekankan Kepedulian Pasca Bencana
Masyarakat Nasabah Tuntut Evaluasi PT. PNM Mekar, Bupati Haili Lakukan Mediasi Kedua Belah Pihak
Polsek Silih Nara dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Bantu Pembersihan dan Perbaikan Tempat Ibadah
Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana
‎ ‎Ketua KALIBER Aceh Bantah Tudingan Masuk Tanpa Izin ke Gudang BPBD Aceh Tenggara ‎
KALIBER Aceh Desak Audit Dana Desa Kuta Tengah Tahun 2022–2023, Diduga Sarat Penyimpangan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 03:57 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Binaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:08 WIB

TNI AD Kerahkan Alat Berat Untuk Pembesihan Jalan Takengon – Bintang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:17 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Kapolres Tekankan Kepedulian Pasca Bencana

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:42 WIB

Masyarakat Nasabah Tuntut Evaluasi PT. PNM Mekar, Bupati Haili Lakukan Mediasi Kedua Belah Pihak

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:50 WIB

Polsek Silih Nara dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Bantu Pembersihan dan Perbaikan Tempat Ibadah

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:01 WIB

‎ ‎Ketua KALIBER Aceh Bantah Tudingan Masuk Tanpa Izin ke Gudang BPBD Aceh Tenggara ‎

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:10 WIB

KALIBER Aceh Desak Audit Dana Desa Kuta Tengah Tahun 2022–2023, Diduga Sarat Penyimpangan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:48 WIB

Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Tinjau Lokasi Tanah Longsor Jalan Blang Mancung–Simpang Balek

Berita Terbaru