PN Takengon Tolak Gugatan Ir. Jasrudin CS, Penggugat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com – Pengadilan Negeri ( PN ) Takengon resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ir. Jasruddin CS terkait kepemilikan tanah Hak Pakai Nomor 1 Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya error in persona serta mengandung obscuur libel atau ketidakjelasan dalam isi gugatan.

Namun, pihak penggugat menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum lebih tinggi untuk memperjuangkan hak mereka. Hal ini disampaikan oleh Afdhel Khalik Kyvlan, juru bicara penggugat, yang menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami yakin bahwa klien Kami juga memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah yang disengketakan. Oleh karena itu, kami akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk mencari keadilan yang sebenarnya,” ujar Afdhel Khalik Kyvlan dalam keterangannya kepada media, Jum’at (14/2/2025).

Tanah yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya telah dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2024 dan digunakan sebagai lokasi pembangunan venue pacuan kuda dalam ajang Pekan Olahraga Nasional ( PON ) XXI Aceh-Sumut 2024 lalu.

Dalam gugatannya, Ir. Jasruddin CS diantaranya Dr. Syarifuddin, Sukri, Sulaiman dan Juhri menggugat beberapa pihak, termasuk Kementerian Perindustrian sebagai Tergugat I, Gubernur Aceh sebagai Tergugat II, Bupati Aceh Tengah sebagai Tergugat III, serta Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kanwil Aceh sebagai Tergugat IV. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tengah turut menjadi Turut Tergugat I dan II, serta PT. Waskita Karya sebagai Turut Tergugat III.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Pj.Danramil dan Babinsa Penyerahan Akte ke masyarakat

Majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025 memutuskan menerima eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk verklaard ). Meski demikian, para penggugat menegaskan bahwa keputusan ini bukan akhir dari perjuangan mereka.

“Kami akan terus berjuang sesuai jalur hukum yang tersedia. Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi juga soal keadilan bagi pihak yang berhak,” tambah Afdhel.

Sengketa ini sebelumnya menarik perhatian publik, mengingat tanah yang disengketakan kini telah menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur olahraga di Aceh Tengah. Pihak Pemkab Aceh Tengah berharap dengan adanya putusan pengadilan, status tanah semakin jelas dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya.

Sementara itu, dengan adanya rencana banding dari pihak penggugat, kasus ini masih akan terus bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Ridwan Bin Kamaluddin dalam Kasus Pembunuhan Berencana
*Pendaftar Jalur SPAN-PTKIN IAIN Takengon 2025 Meningkat*
Dirjenpas, Pastikan Lapas Kota Cane aka segera direlokasi.
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Petani Rawat Tanaman Cabe di Kala Bintang
Dukung Program SPPG, Dandim 0106/Aceh Tengah Menerima Kunjungan dari Yayasan Bebesen Gayo Bergizi Nusantara
Optimalisasi Hasil Pertanian, Babinsa Dampingi Petani Ke Sawah
Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bangun Rumah di Desa Genuren
BREAKING NEWS: Lapas Kota Cane Aceh Tenggara Kebobolan, 50 Napi Kabur!
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:26 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Ridwan Bin Kamaluddin dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:57 WIB

*Pendaftar Jalur SPAN-PTKIN IAIN Takengon 2025 Meningkat*

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Petani Rawat Tanaman Cabe di Kala Bintang

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:14 WIB

Optimalisasi Hasil Pertanian, Babinsa Dampingi Petani Ke Sawah

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:37 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bangun Rumah di Desa Genuren

Senin, 10 Maret 2025 - 09:33 WIB

Defisit Anggaran Mengancam, Khairul Ahadian, DPRK Aceh Tengah, Desak Bupati Segera Bertindak!

Senin, 10 Maret 2025 - 08:49 WIB

Kejaksaan Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Real-Time Monitoring Dana Desa di Bebesen

Senin, 10 Maret 2025 - 07:26 WIB

Penunjukan Direktur BUMD Tanoh Gayo Cacat Hukum, Kridibellitas Bupati Aceh Tengah di pertanyakan. 

Berita Terbaru

Aceh Tengah

*Pendaftar Jalur SPAN-PTKIN IAIN Takengon 2025 Meningkat*

Rabu, 12 Mar 2025 - 05:57 WIB