PN Takengon Tolak Gugatan Ir. Jasrudin CS, Penggugat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com – Pengadilan Negeri ( PN ) Takengon resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ir. Jasruddin CS terkait kepemilikan tanah Hak Pakai Nomor 1 Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya error in persona serta mengandung obscuur libel atau ketidakjelasan dalam isi gugatan.

Namun, pihak penggugat menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum lebih tinggi untuk memperjuangkan hak mereka. Hal ini disampaikan oleh Afdhel Khalik Kyvlan, juru bicara penggugat, yang menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami yakin bahwa klien Kami juga memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah yang disengketakan. Oleh karena itu, kami akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk mencari keadilan yang sebenarnya,” ujar Afdhel Khalik Kyvlan dalam keterangannya kepada media, Jum’at (14/2/2025).

Tanah yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya telah dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2024 dan digunakan sebagai lokasi pembangunan venue pacuan kuda dalam ajang Pekan Olahraga Nasional ( PON ) XXI Aceh-Sumut 2024 lalu.

Dalam gugatannya, Ir. Jasruddin CS diantaranya Dr. Syarifuddin, Sukri, Sulaiman dan Juhri menggugat beberapa pihak, termasuk Kementerian Perindustrian sebagai Tergugat I, Gubernur Aceh sebagai Tergugat II, Bupati Aceh Tengah sebagai Tergugat III, serta Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kanwil Aceh sebagai Tergugat IV. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tengah turut menjadi Turut Tergugat I dan II, serta PT. Waskita Karya sebagai Turut Tergugat III.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Binaan dalam Ketahanan Pangan

Majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025 memutuskan menerima eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk verklaard ). Meski demikian, para penggugat menegaskan bahwa keputusan ini bukan akhir dari perjuangan mereka.

“Kami akan terus berjuang sesuai jalur hukum yang tersedia. Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi juga soal keadilan bagi pihak yang berhak,” tambah Afdhel.

Sengketa ini sebelumnya menarik perhatian publik, mengingat tanah yang disengketakan kini telah menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur olahraga di Aceh Tengah. Pihak Pemkab Aceh Tengah berharap dengan adanya putusan pengadilan, status tanah semakin jelas dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya.

Sementara itu, dengan adanya rencana banding dari pihak penggugat, kasus ini masih akan terus bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Berita Terkait

Kejari Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Pengawasan Dana Desa di Kecamatan Kebayakan
Kodim 0106/Ateng Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat
Bupati Aceh Tengah Sampaikan Orasi Ilmiah di Hadapan 123 Wisudawan IAIN Takengon
Bupati Haili Dukung Keterlibatan LSM Lokal dalam Program PECI
Wakili Bupati, Pj. Sekda Sampaikan Orasi Budaya Di Peluncuran dan Bedah Buku Kumpulan Naskah Teater Reje Linge
Babinsa Koramil 04/Bintang Laksanakan Anjangsana ke Tokoh Adat di Desa Genuren
Pokdarwis “Pesona Birpa” Resmi Dibentuk, Desa Pedemun One-One Siap Tancap Gas Kembangkan Pariwisata Lokal
Evaluasi Lapangan: DPRK Aceh Tengah Telusuri Legalitas Parkside Petro Gayo Hotel
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:34 WIB

Delapan Hakim Baru Resmi Dilantik di PN Bireuen, Ketua PN: Junjung Tinggi Integritas!

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:13 WIB

Kejari Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Pengawasan Dana Desa di Kecamatan Kebayakan

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:16 WIB

Kodim 0106/Ateng Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:58 WIB

Bupati Aceh Tengah Sampaikan Orasi Ilmiah di Hadapan 123 Wisudawan IAIN Takengon

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:52 WIB

Bupati Haili Dukung Keterlibatan LSM Lokal dalam Program PECI

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Laksanakan Anjangsana ke Tokoh Adat di Desa Genuren

Senin, 23 Juni 2025 - 18:20 WIB

Pokdarwis “Pesona Birpa” Resmi Dibentuk, Desa Pedemun One-One Siap Tancap Gas Kembangkan Pariwisata Lokal

Senin, 23 Juni 2025 - 11:18 WIB

Kapolres Jombang Salurkan Bansos kepada Warga Dusun Kedungdendeng dan Guru Yang Mengajar di Pelosok Hutan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Kodim 0106/Ateng Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:16 WIB

Aceh Tengah

Bupati Haili Dukung Keterlibatan LSM Lokal dalam Program PECI

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:52 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x