Qanun Baru Mengubah Wajah Musara Alun, Pungutan Parkir dan UMKM Diterapkan demi PAD Aceh Tengah

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON – pilargayonews.com | Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk menerapkan pungutan parkir dan retribusi bagi UMKM di Lapangan Musara Alun mulai 1 September 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah. Menurut Yulistiana Dewi, salah seorang kader GMNI, kebijakan ini adalah cerminan pemerintah yang lebih mementingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Musara Alun itu bukan sekadar lapangan atau aset pemerintah yang bisa ditarik uangnya begitu saja, tegas Yulis. Ia adalah ruang publik, tempat berkumpulnya masyarakat, tempat anak-anak bermain, dan tempat para pedagang kecil menggantungkan hidup. Menerapkan pungutan parkir dan retribusi di sana sama saja seperti memprivatisasi ruang publik yang seharusnya bebas diakses oleh rakyat.

Yulis juga menambahkan bahwa GMNI tidak menolak upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD. Namun, cara yang ditempuh haruslah bijak dan tidak memberatkan rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pungutan parkir yang ditetapkan, sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat, dinilai akan mengurangi minat masyarakat untuk berkunjung dan memanfaatkan fasilitas publik tersebut.

Baca Juga:  Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Tingkatkan Kesabaran

Bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, uang parkir itu bisa menjadi pertimbangan. Padahal, lapangan ini sering digunakan untuk kegiatan olahraga, rekreasi keluarga, atau sekadar melepas penat, jelas Yulis. Jika kunjungan berkurang, siapa yang paling dirugikan? Tentu saja pedagang UMKM yang selama ini berjualan di sekitar lapangan. Mereka yang paling terdampak.

GMNI Aceh Tengah juga mempertanyakan transparansi dan urgensi dari kebijakan ini. Menurut Yulis, pemerintah seharusnya lebih fokus pada penegakan hukum terhadap pungutan liar yang sering terjadi di berbagai tempat, daripada menciptakan pungutan resmi yang justru berpotensi menjadi beban baru.

Kami meminta pemerintah untuk meninjau kembali Qanun ini. Carilah cara lain untuk meningkatkan PAD yang tidak langsung membebani rakyat,
pungkas Yulis. Jangan sampai Musara Alun yang selama ini menjadi tempat kegiatan olahraga bagi masyarakat, berubah menjadi ladang bisnis yang hanya menguntungkan segelintir pihak. GMNI akan terus mengawal dan menyuarakan aspirasi rakyat yang merasa keberatan dengan kebijakan ini.

Berita Terkait

Bhayangkari Peduli Hadir di Huntara Linge Aceh Tengah, Bantuan Air Bersih dan Sembako Beri Harapan bagi Warga Pascabencana
Dua Koramil,03 Dan,02 Aceh Tengah Kerahkan Personil Padamkan Karhutla di Uring
Dandim 0106/Aceh Tengah Bersama Forkopimda Safari Subuh, Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Daerah
Safari Subuh Wakapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Keramat Mupakat Raih Juara II Lomba 3 Pilar Desa Se-Aceh
Pemerintah Kampung Keramat Mupakat Launching Inovasi “Sagi Bergegure”
Hasil Ekspose Kasus PETI Kades Singengu Julu Diduga Macet di Meja Bupati Madina
Muhtaruddin Resmi Dilantik sebagai Reje Kampung Kala Kemili
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Bhayangkari Peduli Hadir di Huntara Linge Aceh Tengah, Bantuan Air Bersih dan Sembako Beri Harapan bagi Warga Pascabencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Dua Koramil,03 Dan,02 Aceh Tengah Kerahkan Personil Padamkan Karhutla di Uring

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Bersama Forkopimda Safari Subuh, Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Safari Subuh Wakapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Keramat Mupakat Raih Juara II Lomba 3 Pilar Desa Se-Aceh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:39 WIB

Hasil Ekspose Kasus PETI Kades Singengu Julu Diduga Macet di Meja Bupati Madina

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Muhtaruddin Resmi Dilantik sebagai Reje Kampung Kala Kemili

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Pelatihan BLK Aceh Tengah Resmi Ditutup, 80 Peserta Dibekali Keterampilan Siap Kerja

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Keramat Mupakat Raih Juara II Lomba 3 Pilar Desa Se-Aceh

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:17 WIB