Takengon – pilargayonews.com | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor setelah menerima laporan dari warga. Pelaku, seorang pria berinisial M (25) asal Aceh Utara, ditangkap setelah terbukti mencuri motor milik temannya sendiri, Y.
Kejadian ini terjadi di Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Pada Jumat (21/3/25) pukul 14.00 WIB, ia meminjam motor korban, sebuah Honda CRF dengan nomor polisi BL 4834 FAB. Saat itulah, pelaku menggandakan kunci kendaraan tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk menanyakan keberadaannya. Setelah mengetahui lokasi korban, pelaku mendatangi tempat tersebut dan membawa kabur motor dengan menggunakan kunci duplikat.
Motor hasil curian kemudian dititipkan di rumah seorang temannya di Jalan Lembaga, Kecamatan Bebesen. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu pagi (22/3/25) pukul 04.36 WIB di wilayah Kampung Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan kejadian ini dalam siaran persnya pada Minggu siang (23/3/25).
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Iptu Deno.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut.