Respon Cepat Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — Personel Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WM (24), warga Kabupaten Bener Meriah, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (15/2/2026) sore.

Penindakan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 15 Februari 2026. Terlapor tellah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.

Korban berinisial LI (32), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, diduga mengalami KDRT bersama dua anaknya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, kejadian bermula saat tersangka memutar musik dengan volume keras dan menggeber sepeda motor di dalam rumah.

Teguran korban diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi kekerasan fisik terhadap korban serta anak korban berusia enam tahun, dan tindakan penganiayaan terhadap pelapor yang saat itu sedang menggendong bayi. Usai kejadian, korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga dan selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kodim 0106 dan Dinas Perikanan Aceh Tengah Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Ramah Lingkungan

Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Unit PPA bersama personel segera bergerak menindaklanjuti laporan korban serta berkoordinasi dengan personel Polsek Pegasing. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Berita Terkait

Takengon Jadi Pusat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif Melalui Aceh Go Digital
‎Bupati Bener Meriah Terima Audiensi Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Bener Meriah, Perkuat Sinergi Program Gizi Nasional
‎Tergerak Melihat Akses Rusak, Syahrial Abadi Bersama Warga Swadaya Aspal Jalan Enang-Enang
Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Bekal Penting Hindari dan Hadapi Risiko Hukum
Mahasiswa Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dukung Konser HUT Bhayangkara Tetap Berjalan: Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam dan Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat
‎PT LMR Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan kepada Generasi Muda Lewat Edukasi dan Aksi Nyata di SMPN 30 Takengon
Kapolres Aceh Tengah Buka Kejuaraan Pencak Silat HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Lahirnya Pendekar-Pendekar Muda Berprestasi
Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:39 WIB

Takengon Jadi Pusat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif Melalui Aceh Go Digital

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18 WIB

‎Bupati Bener Meriah Terima Audiensi Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Bener Meriah, Perkuat Sinergi Program Gizi Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:57 WIB

‎Tergerak Melihat Akses Rusak, Syahrial Abadi Bersama Warga Swadaya Aspal Jalan Enang-Enang

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:17 WIB

Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Bekal Penting Hindari dan Hadapi Risiko Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:28 WIB

Mahasiswa Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dukung Konser HUT Bhayangkara Tetap Berjalan: Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam dan Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:54 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Kejuaraan Pencak Silat HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Lahirnya Pendekar-Pendekar Muda Berprestasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:38 WIB

Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terbaru