Respon Cepat Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — Personel Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WM (24), warga Kabupaten Bener Meriah, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (15/2/2026) sore.

Penindakan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 15 Februari 2026. Terlapor tellah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.

Korban berinisial LI (32), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, diduga mengalami KDRT bersama dua anaknya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, kejadian bermula saat tersangka memutar musik dengan volume keras dan menggeber sepeda motor di dalam rumah.

Teguran korban diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi kekerasan fisik terhadap korban serta anak korban berusia enam tahun, dan tindakan penganiayaan terhadap pelapor yang saat itu sedang menggendong bayi. Usai kejadian, korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga dan selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Suara Rakyat Didengar, Bupati Aceh Tengah Setujui Petisi AMG

Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Unit PPA bersama personel segera bergerak menindaklanjuti laporan korban serta berkoordinasi dengan personel Polsek Pegasing. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Berita Terkait

‎Puluhan Kontraktor Keluhkan Tunggakan Pembayaran Proyek 2024 di Bener Meriah Capai Rp31 Miliar
‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Desa Bahgie Pasang Pipa Saluran Air Bersih
Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan
GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan
Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas
Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:04 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Desa Bahgie Pasang Pipa Saluran Air Bersih

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:17 WIB

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:52 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:25 WIB

Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:38 WIB

Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan dan SPBU

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:35 WIB

‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:04 WIB

‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah

Berita Terbaru