Respon Cepat Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku KDRT di Kecamatan Bebesen

- Editor

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RR (31), warga Kecamatan Bebesen, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (19/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.30 WIB setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 18 Februari 2026.

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 08.00 WIB di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Bebesen. Saat itu, terjadi pertengkaran antara korban berinisial R (27) dengan suaminya, RR, yang diduga berujung pada kekerasan fisik.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dan pusing di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Haili Yoga hadiri Pelantikan pengurus PD PGM Indonesia kabupaten Aceh Tengah

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Opsnal bersama Kanit PPA dan personel Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bebesen. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

AKP Deno menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak KDRT. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Berita Terkait

‎Semarak Ramadhan 1447 H, Pesantren Al Fatah Ummul Quro Gelar Tarawih 20 Rakaat dengan Satu Juz Setiap Malam
‎Progres Jembatan Gantung Kala Ili di Linge Capai 49,2 Persen, TNI Kebutan Pengerjaan
Hari Pertama Ramadhan, Jamaah Padati Masjid Agung Ruhama Takengon Meski Hujan Deras
331 Sapi Meugang Disalurkan, Masyarakat Aceh Tengah Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo
Polres Aceh Tengah Rilis 8 Kasus Narkotika dan Capaian Ops Keselamatan Seulawah 2026
Aceh Tengah Peringkat 3 Nasional Penyaluran Dana Desa, 295 Kampung Tuntas 100 Persen
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Perkuat Sinergi Melalui Komsos dengan Aparatur Desa Pantan Damar
Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kurma dari Kapolda Aceh untuk Warga Terdampak dan Personel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:51 WIB

Respon Cepat Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku KDRT di Kecamatan Bebesen

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:16 WIB

‎Semarak Ramadhan 1447 H, Pesantren Al Fatah Ummul Quro Gelar Tarawih 20 Rakaat dengan Satu Juz Setiap Malam

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:13 WIB

‎Progres Jembatan Gantung Kala Ili di Linge Capai 49,2 Persen, TNI Kebutan Pengerjaan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:50 WIB

Hari Pertama Ramadhan, Jamaah Padati Masjid Agung Ruhama Takengon Meski Hujan Deras

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:40 WIB

331 Sapi Meugang Disalurkan, Masyarakat Aceh Tengah Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:01 WIB

Aceh Tengah Peringkat 3 Nasional Penyaluran Dana Desa, 295 Kampung Tuntas 100 Persen

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:46 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Perkuat Sinergi Melalui Komsos dengan Aparatur Desa Pantan Damar

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:19 WIB

Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kurma dari Kapolda Aceh untuk Warga Terdampak dan Personel

Berita Terbaru