Takengon — 19 Februari 2026.Polemik pengadaan daging meugang yang bersumber dari dana bantuan Presiden di Kabupaten Aceh Tengah kini mendapat kecurigaan dari berbagai kalangan aktivis aceh tengah,Dugaan kelebihan anggaran disebut sebut mencapai angka pantastis hingga tembus di angka Rp606 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pertanian Aceh Tengah mendapatkan keuntungan dari sisa angaran karena pagu anggaran sapi hanya sebesar Rp24 juta per ekor tentu angka tersebut bila di kalikan 331 ekor hanya anggaran sebebesar Rp.7,944 M belum lagi para rekanan disebut tidak menerima utuh nilai tersebut. Mereka dibebani lagi potongan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 2 persen serta biaya potong sekitar Rp1,5 juta per ekor.
Jika dihitung secara sederhana, dari pagu Rp24 juta, rekanan diperkirakan hanya menerima sekitar Rp22 juta per ekor setelah dikurangi pajak dan biaya potong. Selisih ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait akumulasi sisa anggaran dalam skema pengadaan 331 ekor sapi di aceh tengah.
Sebagaimana diketahui, bantuan Presiden untuk Kabupaten Aceh Tengah tahun 2026 mencapai Rp8,55 miliar dan dialokasikan untuk pengadaan 331 ekor sapi dalam rangka tradisi meugang menjelang Ramadan.
Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai riil yang diterima rekanan, muncul indikasi adanya selisih anggaran yang secara estimasi dapat mencapai sekitar Rp606 juta.
Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari aktivis lokal, Ruhdi Sahara, yang secara terbuka mengecam sikap Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah yang dinilai tidak responsif terhadap konfirmasi media.
“Dana Rp8,55 miliar itu uang negara, bukan uang pribadi. Jika ada selisih ratusan juta rupiah, wajib dijelaskan secara terbuka. Jangan bungkam. Transparansi itu keharusan,” tegas Ruhdi.
Menurutnya, sikap tidak memberikan klarifikasi justru memperkuat kecurigaan publik. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari penetapan pagu, mekanisme pemotongan PPH 2 persen, hingga realisasi pembayaran kepada rekanan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah, Nasrun Liliwanza, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Tidak ada penjelasan resmi terkait dasar hukum penerapan potongan PPH dalam skema bantuan tersebut maupun rincian penggunaan sisa anggaran.
Minimnya transparansi dari pihak dinas memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, jika memang tidak ada pelanggaran, maka tidak ada alasan untuk menutup diri dari pertanyaan publik.
Kasus ini menambah daftar polemik pengelolaan anggaran publik di Aceh Tengah. Masyarakat kini menunggu kejelasan: apakah benar terdapat kelebihan anggaran ratusan juta rupiah, ataukah terdapat penjelasan administratif yang belum dipaparkan secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian Aceh Tengah masih dinantikan. ***







