Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Kopi di Kute Panang, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan kilogram kopi di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam waktu singkat, empat orang pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tengah di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si.

Tiga pelaku pertama — masing-masing berinisial HN (22) warga Kecamatan Bebesen, AS (28) warga Kecamatan Pegasing, dan D (23) warga Kecamatan Silih Nara — ditangkap pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan SPBU Tan Saril, Takengon.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 80 kilogram kopi senilai sekitar Rp8.150.000, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga atas aksi pencurian di rumah salah satu penduduk Kampung Lukup Sabun Tengah pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

Laporan tersebut disampaikan oleh korban Hermansah, warga Kecamatan Kute Panang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LB/B/169/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 2 Oktober 2025.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos di Desa Bewang

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama tanpa perlawanan,” ujar IPTU Deno.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan ketiga tersangka. Hasilnya, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal kembali berhasil meringkus MO (20) warga Kecamatan Silih Nara di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, MO diketahui turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

“Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Deno.

Berita Terkait

Geuchik T. Suryadi dan Warga Tanjong Ara Apresiasi Pengerjaan Aspal Jalan Desa
Akses Keadilan Tanpa Biaya: Mengoptimalkan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Merah Muyang
Dari Inflasi hingga Infrastruktur, Forum Akselerator Negeri 2026 Bahas Isu Krusial Daerah
RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
‎Babinsa Rusip Antara Imbau Warga Pilar Jaya Waspada Bencana Musim Hujan
Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Kembali Bagikan Makanan dan Bubur untuk Masyarakat di Depan Mapolres
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 06:22 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Merah Muyang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:15 WIB

RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun

Sabtu, 25 April 2026 - 05:32 WIB

‎Babinsa Rusip Antara Imbau Warga Pilar Jaya Waspada Bencana Musim Hujan

Jumat, 24 April 2026 - 10:16 WIB

Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Kembali Bagikan Makanan dan Bubur untuk Masyarakat di Depan Mapolres

Jumat, 24 April 2026 - 10:14 WIB

Peresmian dan Peusejuk Jembatan Bailey di Bergang Berlangsung Khidmat, Perkuat Akses dan Pemulihan Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Aktif Komsos Bersama Warga di Celala

Kamis, 23 April 2026 - 10:41 WIB

Jaksa Menyapa: Sinergi Cegah Narkoba, Selamatkan Remaja dari Ancaman Narkotika

Kamis, 23 April 2026 - 10:17 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey di Ketol

Berita Terbaru