Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (19/1/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekira pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yang diduga aktif melakukan praktik perjudian online.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IA (24) dan YS (29), yang merupakan warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni satu unit HP merek Oppo warna merah dan satu unit HP merek Nubia warna abu-abu.

Selain itu, turut diamankan dua akun judi online pada aplikasi Cicak Win, masing-masing akun bernama aman123 dengan sisa saldo sebesar Rp144.588 dan akun iwanlondo dengan sisa saldo Rp15.014.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kampung Lot Kala.

Baca Juga:  ‎Pengurusan Ijazah Korban Kebakaran di Aceh Tengah Dipertanyakan

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan aktivitas judi slot online. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas IPTU Deno.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana maisir (perjudian).

Polres Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Warga Rawat Tanaman Cabai di Aceh Tengah
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jalin Komsos Bersama Warga di Sela Penyaluran BLT Desa Mongal
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bhakti Angkat Batu Bata di Desa Kebet
‎2.429 Penerima Manfaat di Lut Tawar Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
‎Khairul Ahadian Tekankan Penanganan Dampak Bencana di Rusip Antara Harus Menjadi Prioritas
‎Aktivis Mahasiswa Soroti Transparansi Data OKP di Aceh Tengah, Dorong Kesbangpol Buka Informasi ke Publik
Komsos Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Bebesen Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:33 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Warga Rawat Tanaman Cabai di Aceh Tengah

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:30 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jalin Komsos Bersama Warga di Sela Penyaluran BLT Desa Mongal

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:26 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bhakti Angkat Batu Bata di Desa Kebet

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:20 WIB

‎2.429 Penerima Manfaat di Lut Tawar Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:46 WIB

‎Aktivis Mahasiswa Soroti Transparansi Data OKP di Aceh Tengah, Dorong Kesbangpol Buka Informasi ke Publik

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:04 WIB

Komsos Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Bebesen Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:02 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Jagong Jeget

Berita Terbaru