Skandal BLT Blang Majron: Kepala Desa Diduga Selewengkan Dana BLT , Warga Lapor ke Polres Lhokseumawe.

- Editor

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, Pilargayonews.com – Kepercayaan warga terhadap pemimpin desa mereka runtuh setelah terungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kepala Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, kini menjadi sorotan setelah warga, bendahara gampong, dan Tuha Peut terpilih secara resmi melaporkannya ke Polres Lhokseumawe, Minggu (9/3/2025). Dengan Nomor: REG/29/III/2025/SPKT/LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH.

Dugaan skandal ini bermula ketika warga menemukan adanya pencairan BLT yang tak pernah mereka terima. Beberapa dari mereka mengaku dipaksa menandatangani dokumen pencairan, sementara lainnya mendapati tanda tangan mereka telah dipalsukan.

“Saat dana BLT cair, kami tidak pernah menerima sepeser pun! Sekarang, setelah ramai diberitakan, mereka malah sibuk cari tanda tangan kami lagi. Ini jelas akal-akalan!” ujar seorang warga dengan nada geram.

Yang lebih menyedihkan, para lansia menjadi korban utama. Mereka dipaksa menandatangani dokumen tanpa menerima hak mereka, sementara bantuan tersebut seharusnya menjadi penopang hidup mereka di masa sulit.

Baca Juga:  AMDAL Waduk Krueng Keureuto Cacat Hukum, Makam Dipindahkan Sepihak: Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

Warga Tuntut Keadilan: “Kami Tidak Butuh Janji Palsu!”

Geram dengan dugaan penyalahgunaan dana, puluhan warga bersama Tuha Peut, bendahara gampong, dan tokoh masyarakat mendatangi Polres Lhokseumawe sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menuntut kepolisian segera mengusut kasus ini dan menindak tegas sang kepala desa jika terbukti bersalah.

“Kami tidak butuh janji-janji palsu! Kami ingin kepala desa bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas seorang warga di hadapan aparat kepolisian.

Jika terbukti bersalah, kepala desa bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya tidak ringan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Samsul Bahri.

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-126 Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Hukum Kamtibmas di SMAN 18 Takengon
TNI-Polri Bersatu Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Malam Jaga Kondusifitas di Aceh Tengah
Kampung Simpang 4 Raih Penghargaan atas Pembentukan Koperasi Merah Putih Tercepat di Kecamatan Bebesen
Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat melalui Kegiatan Komsos
Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang Lewat Komsos Bersama Tokoh Masyarakat
Cepat Tanggap,Reje Erlop Klarifikasi Pembangunan Gedung Serba Guna dalam Prioritas. 
Diduga Sarat Penyimpangan, Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Erlop Desak Audit Investigatif
Tidak Ada Garis Polisi, Keseriusan APH Dipertanyakan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:58 WIB

Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Okt 2025 - 15:34 WIB