Aceh Utara, Pilargayonews.com – Kepercayaan warga terhadap pemimpin desa mereka runtuh setelah terungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kepala Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, kini menjadi sorotan setelah warga, bendahara gampong, dan Tuha Peut terpilih secara resmi melaporkannya ke Polres Lhokseumawe, Minggu (9/3/2025). Dengan Nomor: REG/29/III/2025/SPKT/LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH.
Dugaan skandal ini bermula ketika warga menemukan adanya pencairan BLT yang tak pernah mereka terima. Beberapa dari mereka mengaku dipaksa menandatangani dokumen pencairan, sementara lainnya mendapati tanda tangan mereka telah dipalsukan.
“Saat dana BLT cair, kami tidak pernah menerima sepeser pun! Sekarang, setelah ramai diberitakan, mereka malah sibuk cari tanda tangan kami lagi. Ini jelas akal-akalan!” ujar seorang warga dengan nada geram.
Yang lebih menyedihkan, para lansia menjadi korban utama. Mereka dipaksa menandatangani dokumen tanpa menerima hak mereka, sementara bantuan tersebut seharusnya menjadi penopang hidup mereka di masa sulit.
Warga Tuntut Keadilan: “Kami Tidak Butuh Janji Palsu!”
Geram dengan dugaan penyalahgunaan dana, puluhan warga bersama Tuha Peut, bendahara gampong, dan tokoh masyarakat mendatangi Polres Lhokseumawe sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menuntut kepolisian segera mengusut kasus ini dan menindak tegas sang kepala desa jika terbukti bersalah.
“Kami tidak butuh janji-janji palsu! Kami ingin kepala desa bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas seorang warga di hadapan aparat kepolisian.
Jika terbukti bersalah, kepala desa bisa dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya tidak ringan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Samsul Bahri.