‎Aktivis Mahasiswa Soroti Transparansi Data OKP di Aceh Tengah, Dorong Kesbangpol Buka Informasi ke Publik

- Editor

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON – Transparansi data organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas/LSM) di Kabupaten Aceh Tengah menjadi sorotan. Aktivis mahasiswa, Tuah Bahgie, meminta pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Tengah membuka data organisasi yang masih aktif dan terdaftar secara administratif sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

‎Menurut Tuah Bahgie, keberadaan organisasi kepemudaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan partisipasi generasi muda dalam pembangunan daerah dan memperkuat sistem demokrasi. Namun, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti berapa jumlah organisasi yang aktif, bagaimana status keaktifannya ditetapkan, serta sejauh mana data tersebut dapat diakses publik.

‎”Transparansi data organisasi bukan untuk menaruh kecurigaan terhadap lembaga, melainkan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka,” ujarnya.

‎Mahasiswa Administrasi Negara tersebut menjelaskan, dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), transparansi data organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari penerapan prinsip good governance, khususnya prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

‎Ia menyebutkan, dasar hukum mengenai keterbukaan informasi telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

‎Menurutnya, permintaan data mengenai organisasi yang masih aktif kepada Kesbangpol Aceh Tengah merupakan hal yang wajar dan dibenarkan secara hukum.

‎”Jika data organisasi aktif tidak tersedia atau sulit diakses publik, maka terdapat kesenjangan antara semangat keterbukaan informasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan implementasinya di lapangan,” katanya.

‎Ia menilai data yang valid dan terbuka sangat penting sebagai instrumen evaluasi kebijakan pemerintah. Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pembinaan organisasi kepemudaan berjalan, organisasi mana saja yang masih aktif, serta arah kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.

‎Karena itu, Tuah Bahgie meminta Kesbangpol Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan data organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang masih aktif dan terdaftar secara administratif. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya merupakan kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

‎Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa kebijakan keterbukaan data di Aceh Tengah seharusnya berorientasi pada kepentingan umum. Transparansi, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.

‎Sementara itu, Pilargayonews.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tengah terkait jumlah organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan yang masih aktif, mekanisme penetapan status keaktifan organisasi, serta keterbukaan akses data tersebut kepada masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kesbangpol Aceh Tengah belum memberikan tanggapan. Apabila telah memberikan penjelasan resmi, Pilargayonews.com akan memperbarui berita ini sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan informasi. **‎

Baca Juga:  Tingkatkan Kerja Sama yang Baik, Babinsa Koramil 02/Bebesen Lakukan Komsos Bersama Perangkat Desa

Berita Terkait

‎Khairul Ahadian Tekankan Penanganan Dampak Bencana di Rusip Antara Harus Menjadi Prioritas
Komsos Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Bebesen Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Jagong Jeget
‎Wujud Kepedulian Babinsa, Bantu Warga Mengayak Pasir di Desa Sepakat
Bupati Haili Yoga Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN sebagai Dasar Pemberian TPP Di Aceh Tengah
Bupati Haili Yoga Dorong Percepatan Realisasi Dana Desa Tahun 2026
Bupati Haili Yoga Meriahkan Kegiatan Pawai Syiar Menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1448 H Di Kabupaten Aceh
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang dan Warga Gotong Royong Perkuat Kebersamaan di Desa Merah Pupuk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:12 WIB

‎Khairul Ahadian Tekankan Penanganan Dampak Bencana di Rusip Antara Harus Menjadi Prioritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:46 WIB

‎Aktivis Mahasiswa Soroti Transparansi Data OKP di Aceh Tengah, Dorong Kesbangpol Buka Informasi ke Publik

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:04 WIB

Komsos Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Bebesen Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:02 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Jagong Jeget

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:59 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Bantu Warga Mengayak Pasir di Desa Sepakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:57 WIB

Bupati Haili Yoga Dorong Percepatan Realisasi Dana Desa Tahun 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:58 WIB

Bupati Haili Yoga Meriahkan Kegiatan Pawai Syiar Menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1448 H Di Kabupaten Aceh

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:01 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang dan Warga Gotong Royong Perkuat Kebersamaan di Desa Merah Pupuk

Berita Terbaru