TAKENGON – Transparansi data organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas/LSM) di Kabupaten Aceh Tengah menjadi sorotan. Aktivis mahasiswa, Tuah Bahgie, meminta pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Tengah membuka data organisasi yang masih aktif dan terdaftar secara administratif sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Menurut Tuah Bahgie, keberadaan organisasi kepemudaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan partisipasi generasi muda dalam pembangunan daerah dan memperkuat sistem demokrasi. Namun, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti berapa jumlah organisasi yang aktif, bagaimana status keaktifannya ditetapkan, serta sejauh mana data tersebut dapat diakses publik.
”Transparansi data organisasi bukan untuk menaruh kecurigaan terhadap lembaga, melainkan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka,” ujarnya.
Mahasiswa Administrasi Negara tersebut menjelaskan, dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), transparansi data organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari penerapan prinsip good governance, khususnya prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ia menyebutkan, dasar hukum mengenai keterbukaan informasi telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, permintaan data mengenai organisasi yang masih aktif kepada Kesbangpol Aceh Tengah merupakan hal yang wajar dan dibenarkan secara hukum.
”Jika data organisasi aktif tidak tersedia atau sulit diakses publik, maka terdapat kesenjangan antara semangat keterbukaan informasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan implementasinya di lapangan,” katanya.
Ia menilai data yang valid dan terbuka sangat penting sebagai instrumen evaluasi kebijakan pemerintah. Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pembinaan organisasi kepemudaan berjalan, organisasi mana saja yang masih aktif, serta arah kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.
Karena itu, Tuah Bahgie meminta Kesbangpol Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan data organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang masih aktif dan terdaftar secara administratif. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya merupakan kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa kebijakan keterbukaan data di Aceh Tengah seharusnya berorientasi pada kepentingan umum. Transparansi, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.
Sementara itu, Pilargayonews.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tengah terkait jumlah organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan yang masih aktif, mekanisme penetapan status keaktifan organisasi, serta keterbukaan akses data tersebut kepada masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kesbangpol Aceh Tengah belum memberikan tanggapan. Apabila telah memberikan penjelasan resmi, Pilargayonews.com akan memperbarui berita ini sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan informasi. **






