Takengon – Memasuki hari kelima berkantor di RSUD Datu Beru, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, terus mengupayakan penyelesaian berbagai persoalan birokrasi yang selama ini menjadi hambatan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Senin (13/07/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh 17 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Aceh Tengah, jajaran Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), BPJS Kesehatan Aceh Tengah, serta manajemen RSUD Datu Beru yang terdiri dari para wakil direktur dan kepala bidang.
Bupati Haili Yoga menjelaskan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah optimalisasi sistem rujukan pasien. Menurutnya, mekanisme rujukan sebenarnya telah diatur dengan baik, namun belum tersosialisasi secara maksimal kepada masyarakat.
“Sebanyak 144 jenis penyakit merupakan kompetensi pelayanan di Puskesmas sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Sementara penyakit yang membutuhkan layanan spesialistik tetap akan dirujuk sesuai ketentuan yang berlaku”, jelasnya.
Selain membahas sistem rujukan, rapat juga menyoroti persoalan keterlambatan pencairan anggaran operasional Puskesmas yang telah berlangsung hampir enam bulan. Bupati menegaskan agar proses pencairan segera diselesaikan dan memastikan ke depan mekanisme penyaluran dana BPJS untuk Puskesmas dilakukan secara lebih teratur.
“Melalui kebersamaan, setiap persoalan dapat diselesaikan. Karena itu kami memilih berkantor langsung di rumah sakit agar dapat melihat kondisi di lapangan dan mencari solusi terbaik secara bersama-sama”, ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa hingga akhir pekan ini pihaknya akan kembali menggelar pertemuan bersama dokter spesialis, BPJS Kesehatan, dan manajemen rumah sakit guna memastikan seluruh kendala pelayanan dapat diselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan rumah sakit, tidak merokok di area rumah sakit, serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Sementara itu, Staf BPJS Kesehatan Cabang Aceh Tengah, Annisa Mentari, yang mewakili Kepala BPJS Kesehatan Takengon, menjelaskan bahwa pembahasan rapat juga mencakup optimalisasi Program Rujuk Balik (PRB).
Ia menegaskan bahwa isu pembatasan rujukan yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan. Menurutnya, bukan penyakit yang dibatasi, melainkan pelayanan disesuaikan dengan kompetensi fasilitas kesehatan.
“Sebanyak 144 jenis penyakit menjadi kewenangan dokter umum di Puskesmas. Sedangkan penyakit yang membutuhkan pelayanan spesialistik tetap dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis”, jelas Annisa.
Ia juga menerangkan bahwa PRB mencakup sembilan penyakit kronis, di antaranya diabetes melitus, hipertensi, stroke, penyakit jantung, skizofrenia, dan lupus (SLE). Setelah kondisi pasien stabil selama tiga bulan di rumah sakit, pasien dapat dikembalikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan lanjutan. Melalui program tersebut, pasien cukup memperoleh resep lanjutan dari Puskesmas dan mengambil obat di apotek yang bekerja sama, sehingga tidak perlu berulang kali datang ke rumah sakit.
Di sisi lain, Kepala Bidang Anggaran BPKD Kabupaten Aceh Tengah, Mirtha Taufan Tanoga, S.STP., M.Tr.IP, menyampaikan bahwa rapat koordinasi berhasil mengidentifikasi solusi atas kendala pencairan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Non Kapitasi.
Menurutnya, selama ini pencairan dilakukan melalui mekanisme Ganti Uang (GU), namun atas arahan Bupati akan dipercepat menggunakan mekanisme Langsung (LS) yang diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BPKD siap mendukung percepatan pencairan anggaran tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dasar bidang kesehatan”, ungkapnya.






