Kutacane – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan di Kabupaten Aceh Tenggara. Sejumlah mobil operasional pemerintah diduga tidak lagi digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat, melainkan dikuasai oleh keluarga maupun oknum pejabat dan terlihat menggunakan pelat nomor hitam layaknya kendaraan pribadi.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan salah satu mobil dinas milik Dinas Kesehatan Aceh Tenggara terparkir di kawasan Terminal Terpadu dengan menggunakan pelat hitam. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan aset daerah dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas.
Apabila benar terjadi, penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga dapat membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk dugaan untuk menghindari kewajiban penggunaan BBM nonsubsidi yang berlaku bagi kendaraan pemerintah.
“Saya sudah lama tidak memakai mobil dinas, karena mobil dinas itu sebelumnya dipakai oleh Polres Aceh Tenggara dari tahun ke tahun. Saat ini kabarnya sudah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kata Rosita Astuti ketika dikutip dari kontrasaceh.net pada Selasa 14 Juli 2026.
Ditempat terpisah, Ketua kaliber Aceh ZK Agara , menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset milik daerah. Menurutnya, dua unit mobil double cabin milik Dinas Kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, termasuk penanganan stunting dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menyebut satu unit kendaraan diduga telah digunakan oleh pejabat eselon II di luar Dinas Kesehatan. Jika benar demikian, kata Zk agara, kondisi itu berpotensi menghambat tugas pelayanan kepada masyarakat karena pejabat Dinas Kesehatan terpaksa menggunakan ambulans yang semestinya selalu siaga untuk pelayanan medis.
Zk agara mendesak Bupati Aceh Tenggara tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, seluruh kendaraan dinas harus segera didata ulang, diperiksa keberadaannya, serta dipastikan digunakan sesuai peruntukan.
“Jangan sampai kendaraan yang dibeli dari uang rakyat berubah fungsi menjadi kendaraan pribadi. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan aset daerah atau pelanggaran terhadap ketentuan registrasi kendaraan, pemerintah wajib bertindak tegas dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kaliber Aceh juga meminta Inspektorat, BPKD, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas di Aceh Tenggara, termasuk memeriksa siapa yang menguasai kendaraan tersebut, dasar hukumnya, serta memastikan tidak ada aset negara yang digunakan di luar kepentingan pelayanan publik.
“Mobil dinas adalah amanah dari uang rakyat. Aset negara harus kembali untuk melayani rakyat, bukan menjadi simbol fasilitas pribadi,” tutup Zk agara






