Kutacane – Ketua KALIBER Aceh mendesak Dinas Sosial Aceh Tenggara segera membuka secara terbuka seluruh data penerima bantuan bencana kepada masyarakat. Keterbukaan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban penyelenggara negara dalam mengelola anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Menurut KALIBER Aceh, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan kepastian penyaluran berbagai bantuan bagi korban bencana. Ketidakjelasan informasi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial.
“Kami mendesak Inspektorat Aceh Tenggara segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana dan bantuan bencana di Dinas Sosial. Audit harus dilakukan secara menyeluruh, independen, dan hasilnya diumumkan kepada publik. Jangan ada kesan bahwa persoalan ini dibiarkan tanpa pengawasan,” tegas Ketua KALIBER Aceh.
KALIBER meminta Dinas Sosial mempublikasikan daftar penerima bantuan, nilai bantuan yang diterima, dasar penetapan penerima, jadwal penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Seluruh informasi tersebut merupakan hak masyarakat untuk diketahui.
Jenis bantuan yang perlu dipastikan penyalurannya antara lain santunan ahli waris korban meninggal, santunan korban luka berat, Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR), Isian Hunian, Jaminan Hidup (JADUP), Program PENA, Bantuan Pemberdayaan Ekonomi, serta bantuan logistik dari Kementerian Sosial berupa makanan siap saji, family kit, pakaian, kasur, selimut, dan tenda.
Ketua KALIBER Aceh menegaskan, apabila seluruh bantuan telah disalurkan sesuai aturan, maka audit akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan, keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau pelanggaran terhadap ketentuan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
“Bencana tidak boleh menjadi ruang bagi ketertutupan. Korban berhak memperoleh bantuan tepat waktu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, dan negara wajib memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya. Transparansi adalah kewajiban, bukan sekadar janji,” tutup Ketua KALIBER Aceh.






