Banda Aceh, Pilargayonews.com – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pelaku pengedaran narkoba berinisial IM (33) di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan selama 21 hari, tim Ditresnarkoba berhasil memperoleh informasi akurat mengenai identitas dan aktivitas pelaku. Pada saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 4 kg yang disembunyikan dalam plastik hitam yang dibawa pelaku menggunakan sepeda motor.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu unit sepeda motor. Tak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan dua bungkus sabu tambahan yang disimpan dalam sebuah koper.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial BG yang dititipkan padanya untuk diedarkan di wilayah Aceh,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.