Oleh: Yusra Efendi.
Takengon,Pilargayonews.com -Desa Pedemun, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, sedang menghadapi ancaman serius terhadap nilai-nilai demokrasi. Oknum aparat desa yang seharusnya mengelola dana desa untuk kepentingan masyarakat justru diduga menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Fenomena ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi sebuah bentuk kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat desa.
Penyalahgunaan dana desa oleh oknum yang berkuasa mencerminkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bukan hanya dana yang diselewengkan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang adil dan transparan. Parahnya, masyarakat yang berusaha mengkritisi atau menuntut keadilan sering kali mengalami intimidasi.
Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika ada transparansi, partisipasi masyarakat, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, warga Desa Pedemun harus bersatu untuk mengawasi penggunaan dana desa dan menuntut akuntabilitas dari para pemangku kebijakan.
Lembaga pengawas seperti inspektorat daerah, media, dan aktivis antikorupsi harus turut serta dalam mengungkap dugaan penyimpangan ini. Tanpa kontrol dari masyarakat dan pihak berwenang, praktik korupsi akan terus mengakar dan merampas hak warga untuk mendapatkan pembangunan yang layak.
Desa Pedemun tidak boleh dibiarkan jatuh ke tangan para perusak demokrasi. Sudah saatnya warga menuntut keadilan dan memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan segelintir elit yang rakus.