TAKENGON – pilargayonews.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil penanggung jawab kantor berita swasta KenNews.id, Mustawalad, untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan yang diterbitkan media tersebut.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat permintaan keterangan nomor B-899/L.1.7/H.I.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejati Aceh, Adi Tyogunawan. Surat tersebut diterima oleh pihak KenNews.id pada Minggu, 9 Maret 2025.
Dalam surat itu, Mustawalad dijadwalkan untuk bertemu dengan Pemeriksa Intelijen pada Asisten Pengawasan Kejati Aceh, Rosnawati, pada Selasa, 11 Maret 2025, guna memberikan keterangan dalam pemeriksaan internal Kejaksaan.
Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan pemberitaan KenNews.id berjudul “Diduga Ada Kegiatan Titipan Kejaksaan Negeri dalam Pelatihan Life Skill Berbiaya Fantastis di Aceh Tengah”, yang terbit pada 25 Februari 2025.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Mustawalad menyatakan kesiapannya untuk hadir dan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga integritas jurnalistik dengan melindungi narasumber.
“Saya akan menghadiri permintaan keterangan tersebut. Sebagai wartawan yang menjunjung tinggi etika dan kode etik jurnalistik, kami tidak akan mengungkap identitas sumber informasi yang kami peroleh,” ujar Mustawalad.