Polres Bener Meriah Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews.com | Kepolisian Resor Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan berhasil menyelesaikan penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan terkubur di dalam drum di kebun kopi Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah yang menggemparkan masyarakat setempat. Dalam kegiatan Tahap II yang berlangsung hari ini, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah Rabu, 23 April 2025.

Tersangka dalam kasus ini ialah, EA (31), merupakan warga Desa Gunung Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP adapun korban dalam kasus tersebut ialah Yuni Iswarni (35), seorang petani asal Kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan profesionalitas tim Satreskrim Polres Bener Meriah dalam mengungkap dan menangani perkara berat tersebut.

Baca Juga:  Tanah Di Gusur Mantan PJ Bupati Bener Meriah Haili Yoga harus bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Penyerahan tersangka ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentolerir tindak pidana berat seperti pembunuhan. Kami bekerja cepat, tepat, dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” ungkap AKBP Aris.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, berdasarkan berkas perkara LP/B/09/I/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, yang dinyatakan lengkap melalui Surat Kapolres Nomor: B/165/IV/RES.1.7./2025/Reskrim.

Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya soal menangkap tersangka, namun juga memastikan proses hukum berjalan dengan baik hingga ke tahap persidangan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di Bener Meriah,” tambahnya.

Berita Terkait

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Digelar, Polres Aceh Tengah Siap Amankan Idul Fitri
Kapolres Aceh Tengah Buka Penyuluhan Hukum Transformasi KUHP dan KUHAP Baru
‎Puluhan Kontraktor Keluhkan Tunggakan Pembayaran Proyek 2024 di Bener Meriah Capai Rp31 Miliar
Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan
Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas
Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan dan SPBU
Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan
Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:00 WIB

Program Gemar Membaca Al-Qur’an, Sejumlah Satuan Pendidikan di Aceh Tengah Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:22 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Cat Rumah Warga di Simpang 4 Bebesen

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:40 WIB

Aceh Tengah Terima 5 Unit Ambulans Dan Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:37 WIB

Aceh Tengah Terima 5 Unit Ambulans Dan Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:31 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Digelar, Polres Aceh Tengah Siap Amankan Idul Fitri

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Penyuluhan Hukum Transformasi KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:32 WIB

‎Puluhan Kontraktor Keluhkan Tunggakan Pembayaran Proyek 2024 di Bener Meriah Capai Rp31 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026

Berita Terbaru