Polres Bener Meriah Bongkar Pemerasan Bermodus Media

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah, 23 April 2025 — pilargayonews com | Aksi tiga pria yang mengaku sebagai awak media nyaris mulus memeras aparatur desa di Bener Meriah. Namun langkah mereka terhenti setelah korban yang merasa tertekan, memilih jalur hukum ketimbang tunduk pada ancaman.

Ketiganya, yang berinisial A, AYZN, dan KH, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah usai diduga memeras perangkat Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Modusnya: menakut-nakuti korban dengan ancaman akan mempublikasikan “kasus dana desa” jika uang damai sebesar Rp15 juta tak disetor.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, dalam keterangannya menegaskan bahwa ketiga pelaku bukanlah jurnalis resmi yang terdaftar di wilayah hukum Bener Meriah.

“Mereka datang mengaku dari media, tapi identitas medianya tak jelas dan tidak dikenal di lingkungan kami. Mereka mendatangi kantor desa, lalu mengatur pertemuan lanjutan di warung kopi Desa Pante Raya. Di sanalah upaya pemerasan itu terjadi,” ungkap Kapolres.

Menurut kronologi, pada 22 April 2025, ketiganya mendatangi kantor desa dengan dalih ingin konfirmasi soal dana desa. Namun esok harinya, pertemuan berubah menjadi intimidasi. Salah satu pelaku bahkan menarik korban ke belakang warung dan secara gamblang meminta uang damai.

Baca Juga:  Cipkon Di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Tengah Kembali Amankan 15 Sepmot Knalpot Brong Dalam Razia Malam

Korban sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta, dengan janji akan mentransfer sisanya. Namun di tengah tekanan mental yang dialami, korban akhirnya memilih melapor ke polisi.

Respons cepat dilakukan. Tim Satreskrim langsung bergerak dan membekuk ketiganya di lokasi tak jauh dari tempat kejadian. Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta serta tiga unit ponsel yang digunakan dalam komunikasi pemerasan.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polisi juga tengah mendalami apakah mereka terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.

Langkah lanjutan:

Pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan saksi

Pengumpulan alat bukti tambahan

Penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kedok profesi apapun.

“Ini peringatan keras. Jangan ada yang coba-coba mencemarkan profesi wartawan yang seharusnya menjunjung kode etik. Kami tindak tegas,” tutup AKBP Aris.

 

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman
Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh ke-4 di Desa Terpencil Reje Payung Diresmikan Polres Aceh Tengah
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan Edukatif TK IT Al-Manar Takengon
Polres Aceh Tengah dan Brimob Polda Aceh Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum Pertashop
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Pemberian Penghargaan Personel dan Purna Bakti
Sinergi di Medan Bencana, TNI–Polri dan Masyarakat Bersatu Pulihkan Akses Jalan Gelumpang Payung
Food Safety di Dapur SPPG YKB, Polres Aceh Tengah Pastikan MBG Aman untuk Anak Sekolah
Tangan Bersatu Bangun Harapan, Polsek Bintang, Brimob, dan Masyarakat Dirikan Jembatan Darurat di Gele Pulo
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:16 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:16 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:28 WIB

‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:01 WIB

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:21 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Cor Rumah di Blang Kolak II

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:01 WIB