Satreskrim Polres Bener Meriah Amankan Seorang Remaja Diduga Aniaya Anak Di Bawah Umur

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews.com | Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang remaja berinisial ST (19), warga Kampung Paya Baning, Kecamatan Bandar, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman terduga pelaku di Desa Paya Baning. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan orang tua korban yang merasa keberatan setelah anaknya mengalami tindak kekerasan.

Menurut keterangan, kejadian tersebut bermula pada Minggu, 4 Mei 2025, saat korban, yang masih di bawah umur, mengaku kepada orang tuanya telah dianiaya oleh sejumlah orang di lapangan pacu kuda, Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis kanan dan kepala bagian belakang.

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Informasi yang diperoleh mengarahkan tim ke lokasi persembunyian ST, yang kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Cair, Harapan Masyarakat Bangkit Kembali Pasca Bencana di Tiga Provinsi Sumatera

Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah langkah lanjutan tengah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, serta pelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami mengingat korban adalah anak di bawah umur. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tambahnya.

Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tidak segan melapor apabila mengetahui tindakan serupa.

Berita Terkait

Peringati Nuzulul Qur’an 1447 H, Polres Aceh Tengah Buka Puasa Bersama Toga, Todat, Tomas dan Santuni Anak Yatim
Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Warga Terdampak di Toweren
Kapolres Aceh Tengah Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM
Personel Polres Bener Meriah Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di DPRK, Situasi Berlangsung Aman dan Tertib
Patroli Bersama Polres Aceh Tengah dan Brimob Hadir di Pusat Keramaian, Ciptakan Rasa Aman di Bulan Ramadan
Aksi Formasket di DPRK Berjalan Aman dan Kondusif, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis
Buka Puasa Bersama, Polres Aceh Tengah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan OKM, Mahasiswa dan Insan Pers
Isu Intervensi Perkuat Perlawanan:AMMB Siap Bongkar pakta 5 Mei Di Bener Meriah.
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:27 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Keluarkan Instruksi Shalat Berjamaah dan Gemar Membaca Al-Qur’an

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:17 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Keluarkan Instruksi Shalat Berjamaah dan Gemar Membaca Al-Qur’an

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:48 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Petani Tanam Bibit Cabai di Desa Binaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:21 WIB

Gelar Khatam Al-Qur’an dan Nuzulul Qur’an, Bupati Haili : Cita-Cita Kami Anak-Anak Semua Cinta Kepada Al-Quran

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:13 WIB

‎Peringati Nuzulul Qur’an, Warga Pantan Tengah Gelar Ceramah Agama di Masjid Babul Husna

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an 1447 H, Polres Aceh Tengah Buka Puasa Bersama Toga, Todat, Tomas dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:35 WIB

Polres Aceh Tengah dan Instansi Terkait Sidak BBM, Tegaskan Penjual Eceran Wajib Patuhi HET

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:30 WIB

Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, Tegaskan Tidak Ada Pelantikan Ketiga Bagi Yang Tidak Hadir

Berita Terbaru