Takengon — Sebuah konflik yang mencuat di Desa Pedemun, Kecamatan Lut Tawar , Aceh Tengah, kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan sekadar pertikaian antar individu, polemik ini mengungkap akar persoalan lebih dalam: bobroknya tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Berdikari dan lemahnya pengawasan pemerintah desa.
Yusra Efendi, mantan Direktur BUMK Berdikari, akhirnya angkat suara setelah bertahun-tahun memilih diam. Ia menantang dua tokoh desa, Ihwan dan Sukurdi, untuk menjalani sumpah pocong sebagai bentuk pembuktian kebenaran di hadapan masyarakat desa. Namun, respons yang ia terima justru mencerminkan ironi: nomor ponselnya diblokir oleh Ihwan.
“Ini bukan lagi soal uang. Ini soal harga diri dan kehormatan keluarga saya. Selama ini saya diam karena sakit, tapi mereka memanfaatkan situasi itu untuk mendiskreditkan saya. Saya sudah serahkan LPJ kepada aparat desa saat itu, dan saya siap disumpah pocong demi nama baik saya,” ujar Yusra dengan suara bergetar.
Tindakan memblokir kontak oleh pihak yang dituding bukan hanya bentuk penghindaran, tetapi juga menandakan krisis kepercayaan sosial. Di tengah masyarakat Gayo yang menjunjung tinggi nilai adat, keberanian menantang sumpah pocong bukan perkara sepele. Itu adalah bentuk puncak dari keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara jujur dan terbuka.
Sayangnya, hingga kini, pemerintah kampung memilih bungkam. Tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Reje Kampung maupun perangkat desa lainnya, seolah mengabaikan kegelisahan masyarakat yang semakin meragukan integritas lembaga desa.
Persoalan makin rumit karena sejak pergantian kepemimpinan tahun 2017, tak ada audit terbuka terhadap dana BUMK. Padahal, menurut keterangan Yusra, Rp118 juta dana sisa BUMK telah diserahkan secara resmi dan disaksikan aparat kampung saat itu. Namun hingga kini, tidak ada dokumen serah terima yang ditunjukkan secara transparan kepada publik.
Forum pertanggungjawaban tahunan pun tak pernah digelar, dan masyarakat dibuat tak tahu-menahu soal bagaimana uang kampung dikelola. BUMK yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, justru berubah menjadi sumber konflik dan fitnah.
Kondisi ini menjadi alarm keras bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah. Ketika warga harus memilih jalur sumpah adat sebagai satu-satunya jalan pembuktian, itu pertanda sistem hukum dan administrasi desa sudah lumpuh secara moral.
“Pemerintah diam, aparat desa juga diam. Mereka membiarkan saya jadi sasaran fitnah tanpa pernah memberi ruang klarifikasi. Kalau memang saya salah, mari buktikan bersama lewat sumpah pocong. Tapi mereka malah membungkam saya,” ucap Yusra lagi.
Desa-Desa Lain Perlu Waspada
Kasus Desa Pedemun hanyalah salah satu contoh dari banyaknya desa yang terjebak dalam sistem yang tidak berjalan. Minimnya literasi keuangan, lemahnya pengawasan internal, serta absennya mekanisme penyelesaian konflik yang adil membuat desa rentan terhadap manipulasi elite lokal.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten turun tangan bukan hanya menyelesaikan satu kasus, tapi membangun sistem pengelolaan desa yang sehat dan transparan.