Sumpah Pocong Ditantang, Nomor Diblokir: BUMK Desa Pedemun Terjebak Sistem Mandul dan Tak Transparan

- Editor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon — Sebuah konflik yang mencuat di Desa Pedemun, Kecamatan Lut Tawar , Aceh Tengah, kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan sekadar pertikaian antar individu, polemik ini mengungkap akar persoalan lebih dalam: bobroknya tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Berdikari dan lemahnya pengawasan pemerintah desa.

Yusra Efendi, mantan Direktur BUMK Berdikari, akhirnya angkat suara setelah bertahun-tahun memilih diam. Ia menantang dua tokoh desa, Ihwan dan Sukurdi, untuk menjalani sumpah pocong sebagai bentuk pembuktian kebenaran di hadapan masyarakat desa. Namun, respons yang ia terima justru mencerminkan ironi: nomor ponselnya diblokir oleh Ihwan.

“Ini bukan lagi soal uang. Ini soal harga diri dan kehormatan keluarga saya. Selama ini saya diam karena sakit, tapi mereka memanfaatkan situasi itu untuk mendiskreditkan saya. Saya sudah serahkan LPJ kepada aparat desa saat itu, dan saya siap disumpah pocong demi nama baik saya,” ujar Yusra dengan suara bergetar.

Tindakan memblokir kontak oleh pihak yang dituding bukan hanya bentuk penghindaran, tetapi juga menandakan krisis kepercayaan sosial. Di tengah masyarakat Gayo yang menjunjung tinggi nilai adat, keberanian menantang sumpah pocong bukan perkara sepele. Itu adalah bentuk puncak dari keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara jujur dan terbuka.

Sayangnya, hingga kini, pemerintah kampung memilih bungkam. Tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Reje Kampung maupun perangkat desa lainnya, seolah mengabaikan kegelisahan masyarakat yang semakin meragukan integritas lembaga desa.

Baca Juga:  Terkesan Serakah Sekretaris Desa Pedemun jabat posisi Direktur BUMK dan Dinyatakan Cacat Hukum

Persoalan makin rumit karena sejak pergantian kepemimpinan tahun 2017, tak ada audit terbuka terhadap dana BUMK. Padahal, menurut keterangan Yusra, Rp118 juta dana sisa BUMK telah diserahkan secara resmi dan disaksikan aparat kampung saat itu. Namun hingga kini, tidak ada dokumen serah terima yang ditunjukkan secara transparan kepada publik.

Forum pertanggungjawaban tahunan pun tak pernah digelar, dan masyarakat dibuat tak tahu-menahu soal bagaimana uang kampung dikelola. BUMK yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, justru berubah menjadi sumber konflik dan fitnah.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah. Ketika warga harus memilih jalur sumpah adat sebagai satu-satunya jalan pembuktian, itu pertanda sistem hukum dan administrasi desa sudah lumpuh secara moral.

“Pemerintah diam, aparat desa juga diam. Mereka membiarkan saya jadi sasaran fitnah tanpa pernah memberi ruang klarifikasi. Kalau memang saya salah, mari buktikan bersama lewat sumpah pocong. Tapi mereka malah membungkam saya,” ucap Yusra lagi.

Desa-Desa Lain Perlu Waspada

Kasus Desa Pedemun hanyalah salah satu contoh dari banyaknya desa yang terjebak dalam sistem yang tidak berjalan. Minimnya literasi keuangan, lemahnya pengawasan internal, serta absennya mekanisme penyelesaian konflik yang adil membuat desa rentan terhadap manipulasi elite lokal.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten turun tangan bukan hanya menyelesaikan satu kasus, tapi membangun sistem pengelolaan desa yang sehat dan transparan.

Berita Terkait

Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar
Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen
Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari
Apakabar Efesiensi,Aceh Tenggara Kagak Ngaruh,Yang Penting Beli Mobil Dinas
Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:35 WIB

Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Mahran,Ajukan Keberatan Tertulis, Pemilihan Reje Pedemun Syarat Manifulatif

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Diduga Sarat Kecurangan, Pemilihan Reje Pedemun Berpotensi Diulang

Berita Terbaru