Takengon, Pilargayonews.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2025. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Mapolres Aceh Tengah.
Dalam konferensi press tersebut, Kapolres memaparkan pengungkapan sejumlah kasus penting yang mencakup tindak pidana korupsi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta hasil kegiatan Operasi Patuh Seulawah 2025.
1. Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bale Atu
Satu kasus korupsi berhasil diungkap terkait proyek lanjutan pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.697.800.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.
Beberapa pihak yang terlibat dalam proyek tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
SY – Pengguna Anggaran
MAW – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
KA – Konsultan Pengawas
HP – Pelaksana Pekerjaan
AL – Terkait penyedia pekerjaan
2. Curanmor: Dua Kasus, Dua Pelaku Diamankan
Polres mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi dalam kurun waktu Juli 2025:
Kasus pertama, terjadi di area parkir RSUD Datu Beru Takengon pada 2 Juli 2025. Korban berinisial RT (44), seorang PNS. Pelaku diketahui berinisial SR (30), pegawai PPPK BPBD Aceh Tengah.
Kasus kedua, terjadi di Kampung Asir-Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, pada 28 Juli 2025. Korban berinisial KA (25), seorang mahasiswa. Pelaku terdiri dari dua orang, yakni SR dan HD (25), mahasiswa asal Kecamatan Rusip Antara.
3. Lima Kasus Kekerasan Seksual Terungkap
Jajaran Satreskrim juga berhasil mengungkap lima kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kasus-kasus ini rata-rata berusia antara 14 hingga 17 tahun.
Kasus terjadi di berbagai kampung, antara lain:
Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara
Jamur Konyel, Kecamatan Bintang
Telege Sari, Kecamatan Jagong Jeget
Simpang Lukup Badak, Kecamatan Bies
Dedamar, Kecamatan Bintang
Seluruh pelaku telah ditangkap dan dalam proses hukum lebih lanjut.
4. Kasus Narkotika: 11 Laporan, 17 Pelaku
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah mencatat 11 kasus penyalahgunaan narkotika, yang terdiri dari:
5 kasus sabu-sabu
6 kasus ganja
Total barang bukti yang berhasil diamankan:
Sabu-sabu: 9,53 gram
Ganja: 2.579 gram
Sebanyak 17 tersangka diamankan, terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi seperti Bebesen, Kebayakan, Silih Nara, Pegasing, dan Atu Lintang.
5. Operasi Patuh Seulawah 2025
Polres Aceh Tengah juga melaksanakan Operasi Patuh Seulawah 2025 untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Operasi ini berlangsung selama dua pekan dan melibatkan berbagai pihak dari unsur Satlantas dan stakeholder terkait.
Komitmen Polres Aceh Tengah
Dalam pernyataannya, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh jajaran Polres Aceh Tengah akan terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa Aceh Tengah tetap menjadi daerah yang aman dan tertib. Kami tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran hukum apa pun. Keberhasilan ini adalah bentuk kerja nyata dari jajaran kami untuk masyarakat,” tegas Kapolres.






