ACEH TENGGARA – Aroma dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan Kepala Sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tenggara kini semakin kuat dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya delapan oknum kepala sekolah dipanggil oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar dan transaksi jabatan pada proses pelantikan kepala sekolah Januari 2026 lalu.
Kasus ini kini menjadi buah bibir di tengah masyarakat karena dinilai telah mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya bersih dari praktik-praktik kotor birokrasi.
Ketua Kaliber Aceh, Zk Agara, menilai pemanggilan tersebut bukan perkara biasa. Ia menduga ada aktor besar yang bermain di balik proses pengangkatan sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara.
“Kalau memang benar ada dugaan setoran dalam pengangkatan kepala sekolah, ini sangat memalukan dan mencederai dunia pendidikan. Jabatan kepala sekolah tidak boleh dijadikan komoditas transaksi. Pendidikan bukan tempat jual beli kekuasaan,” tegas Zk Agara.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kepala sekolah semata, tetapi juga membongkar siapa pihak yang diduga mengatur alur pengangkatan hingga muncul dugaan setoran dan praktik pungli tersebut.
Menurutnya, praktik seperti ini sangat berbahaya karena dapat melahirkan pemimpin sekolah yang tidak berorientasi pada kualitas pendidikan, melainkan hanya berupaya mengembalikan modal yang diduga telah dikeluarkan saat proses mendapatkan jabatan.
“Kalau jabatan didapat dengan cara membeli, maka yang dipikirkan bukan lagi mutu pendidikan, tapi bagaimana mengembalikan uang. Ini yang berbahaya. Dunia pendidikan bisa rusak total karena dipenuhi kepentingan,” ujarnya.
Sorotan tajam juga mengarah pada kondisi sejumlah sekolah yang hingga kini masih mengalami keterbatasan fasilitas, minim perhatian, bahkan kualitas pendidikan yang belum maksimal. Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, dugaan praktik jual beli jabatan justru mencuat dan memancing kemarahan publik.
Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat ialah kondisi SMA Negeri Semadam yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, baik dari sisi fasilitas maupun kualitas pengembangan pendidikan. Masyarakat berharap anggaran pendidikan dan rehabilitasi sekolah benar-benar digunakan sesuai peruntukan, bukan malah diduga terseret dalam kepentingan oknum tertentu.
Kaliber Aceh menilai, jika dugaan ini benar terbukti, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi atau etik birokrasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan pejabat pendidikan.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar ada transaksi jabatan, maka ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Aparat penegak hukum harus berani mengusut sampai ke akar-akarnya. Jangan ada yang dilindungi,” lanjut Zk Agara.
Masyarakat Aceh Tenggara kini menunggu langkah tegas Polda Aceh untuk mengungkap siapa dalang utama di balik dugaan praktik kotor tersebut. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tidak semakin hancur.
Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi sistem pendidikan di Aceh Tenggara. Jabatan kepala sekolah yang seharusnya lahir dari kompetensi, integritas, prestasi, dan kemampuan memimpin, kini justru dibayangi dugaan praktik transaksional yang merusak moral birokrasi pendidikan.
Di tengah harapan masyarakat terhadap kemajuan pendidikan daerah, munculnya dugaan jual beli jabatan ini menjadi alarm serius bahwa dunia pendidikan Aceh Tenggara sedang tidak baik-baik saja






